Beritakota.id, Batang – Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB), yang digadang sebagai kawasan industri terbesar di Asia Tenggara, kembali menjadi sorotan. Kali ini, sorotan datang dari Gerakan Pemuda Ka’bah Macan Roban (GPK Macan Roban), yang menerima banyak keluhan dari para pekerja proyek terkait keterlambatan pembayaran gaji.
Keluhan tersebut ditujukan kepada PT Myta Jaya Group Indonesia (MJGI), yang merupakan pelaksana proyek dari PT Victori Utama Karya bekerja sama dengan China Construction Fourth Bureau. Para pekerja mengaku hingga hari ini, 18 Agustus 2025, mereka belum menerima gaji yang seharusnya dibayarkan setiap tanggal 15 setiap bulannya.
Komandan GPK Macan Roban, Fatchullah Akbar, mengungkapkan bahwa pihaknya turun langsung ke lokasi mess pekerja untuk mengklarifikasi permasalahan tersebut. Namun, saat mendatangi lokasi, perwakilan dari PT MJGI yang dikenal sebagai Pak Dado tidak berada di tempat. Hanya para pekerja yang ditemui di sana.
“Setelah kami berbincang langsung, para pekerja mengaku bekerja 10 jam sehari berdasarkan surat pernyataan kerja yang ditandatangani saat pertama kali mereka tiba di lokasi proyek,” ujar Akbar.
Mayoritas pekerja berasal dari luar daerah Batang dan merasa takut untuk menanyakan hak mereka kepada perusahaan karena kerap mendapat intimidasi dari mandor saat mempertanyakan gaji. Menurut informasi dari pekerja, Pak Dado merupakan mandor atau pelaksana lapangan dari PT MJGI, yang bertindak sebagai subkontraktor dari perusahaan asal Tiongkok tersebut.
Baca juga : Menteri PKP Geram Temukan 5 Tower Rusun di Kawasan Industri Batang Tak Berpenghuni
Fatchullah Akbar menegaskan bahwa GPK Macan Roban akan terus berpihak kepada rakyat kecil dan membela hak-hak para pekerja yang merasa dizalimi oleh perusahaan.
“Seharusnya mereka menerima gaji pada tanggal 15 sesuai kesepakatan. Namun hingga malam ini, tidak ada satu pun dari mereka yang menerima bayaran. Ini jelas merugikan para pekerja,” tegas Akbar.
Pihak GPK Macan Roban berharap pemerintah daerah maupun instansi terkait dapat segera mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang dinilai tidak patuh terhadap hak-hak pekerja.
“Jangan biarkan perusahaan-perusahaan nakal seperti ini terus beroperasi tanpa pengawasan yang ketat,” tambahnya.
Sementara itu, upaya klarifikasi kepada pihak HRD PT MJGI melalui sambungan telepon tidak mendapat respons hingga berita ini diturunkan. (Herman Effendi / Lukman Hqeem)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan