Beritakota.id, Brebes – Alokasi dana untuk Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) di Kabupaten Brebes tidak lagi dialokasikan sejak tahun 2023. Penghentian ini dilakukan setelah mempertimbangkan berbagai aspek kebijakan.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Brebes juga mengakhiri penerapan Skema Non Cut Off dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) per 1 Januari 2025.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran bernomor 400.7/1994/XII/2024 yang dikeluarkan oleh Penjabat Sekretaris Daerah mewakili Penjabat Bupati Brebes pada akhir Desember 2024.
Inneke Tri Sulistyowaty, Kepala Dinas Kesehatan Brebes, menegaskan bahwa penghapusan Jamkesda bukan tanpa dasar. Langkah ini diambil demi menciptakan sistem jaminan kesehatan yang lebih teratur, merata, dan selaras dengan peraturan yang berlaku.
“Benar, sejak 2023, Brebes tidak lagi menganggarkan SKTM (Jamkesda). Namun, kami sedang memadukan seluruh layanan Jamkesda ke dalam skema JKN agar lebih terstruktur, adil, dan sesuai aturan,” jelas Inneke saat diwawancarai media pada Sabtu, 3 Mei 2025.
Menurutnya, adanya dua skema sekaligus justru memicu ketergantungan dan mengganggu prinsip gotong royong dalam JKN. Di sisi lain, masih banyak peserta BPJS Mandiri yang tidak aktif karena menunggak pembayaran.
“Banyak yang mengandalkan SKTM untuk mendapatkan layanan kesehatan tanpa melunasi tunggakan atau memperbaharui data. Hal ini berdampak pada ketidakberlanjutan sistem,” tegasnya.
Inneke menyebutkan bahwa sekitar 70% warga Brebes telah terdaftar sebagai penerima BPJS Kesehatan dengan iuran dibayar pemerintah.
“Dari total 2,06 juta penduduk, 1,43 juta sudah masuk dalam program BPJS PBI. Ini bukti komitmen pemerintah terhadap masyarakat kurang mampu. Karena itu, setiap warga harus memastikan data kependudukannya valid dan terupdate,” ujarnya.
Ia mengajak masyarakat segera memperbaharui data kependudukan dan melunasi tunggakan BPJS jika ada.
“Harapannya, masyarakat paham bahwa penghapusan Jamkesda bukan berarti mengurangi bantuan, melainkan memastikan bantuan tepat sasaran. Ke depan, kami akan gencarkan sosialisasi dan kolaborasi lintas sektor agar semua warga terlindungi,” ungkapnya.
Dinas Kesehatan juga mendorong warga kurang mampu yang belum terdaftar di JKN PBI agar segera mendaftarkan seluruh anggota keluarganya melalui balai desa. Proses pendaftaran akan mengacu pada Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DT-SEN), pengganti DTKS sebelumnya.
Pemkab Brebes saat ini fokus pada dua solusi utama, salah satunya memperluas akses pendaftaran JKN-PBI melalui APBN. Pemerintah pusat telah menyiapkan anggaran bagi warga tidak mampu, namun syaratnya harus tercatat dalam DT-SEN.
“Peran aktif masyarakat dan perangkat desa sangat penting untuk memastikan seluruh warga miskin terdaftar secara administratif,” tegas Inneke.
Warga yang belum masuk DTKS masih bisa diusulkan untuk mendapatkan bantuan melalui anggaran daerah, meski perlu melalui proses pengajuan dan verifikasi terlebih dahulu.
Inneke menekankan bahwa Dinkes akan memperkuat koordinasi dengan Dinas Sosial dan pemerintah desa agar tidak ada lagi warga miskin yang tidak tercover karena kendala administrasi.
Kebijakan ini sejalan dengan Permendagri No. 15 Tahun 2024 yang melarang pemerintah daerah mengelola jaminan kesehatan di luar sistem JKN. Skema ganda juga dilarang dalam penyusunan APBD 2025.
Saat ini, fokus utama adalah edukasi dan kolaborasi. Pemerintah desa, fasilitas kesehatan, dan organisasi terkait harus bekerja sama mensosialisasikan kebijakan ini. Masyarakat juga diharapkan aktif memeriksa data dan melunasi iuran jika tertunggak.
Keberhasilan program jaminan kesehatan ke depan bergantung pada kedisiplinan peserta dan ketepatan kebijakan. Menjaga keaktifan kepesertaan JKN bukan hanya tanggung jawab individu, tetapi upaya bersama demi sistem jaminan sosial yang berkeadilan dan berkelanjutan.