Beritakota.id, Brebes – Ketua DPD GNPK-RI Kabupaten Brebes, Budi Prabowo, dan Pimpinan media LSMSANRANEWS, Agung, mendatangi Mako Polres Brebes memenuhi panggilan dari penyidik Unit I Satreskrim Polres Brebes pada Jumat (7/2).
Pemanggilan ini terkait laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mereka ajukan pada 21 Januari lalu.
Budi Prabowo menjelaskan kedatangannya sebagai tindak lanjut pelaporan tersebut.
Menurut, Budi, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), ia dimintai keterangan mengenai kronologi kejadian, termasuk siapa yang menulis, mengirim, dan menyebarkan informasi yang dilaporkan.
“Kami dimintai keterangan tentang kronologis kejadian, siapa yang menulis, mengirim, dan menyebarkannya,” ujar Budi.
Selain itu, kata, Budi, penyidik juga menanyakan kerugian yang diderita kedua lembaga akibat dugaan pelanggaran UU ITE tersebut.
“Penyidik menanyakan terkait laporan kami, apa yang dilaporkan, dan kerugian apa yang kami alami,” imbuhnya.
Budi menyatakan merasa dirugikan atas dugaan fitnah yang dilakukan oleh seorang oknum kepala desa.
Sementara itu, Agung menambahkan bahwa adanya pesan whatsApp yang beredar yang di tulis oleh oknum kepala desa yang isinya berupa himbauan kepada kepala desa lain.
Ia menegaskan bahwa oknum kepala desa tersebut tidak menuduh langsung kepada GNPK-RI dan Sanranews tapi hanya berupa himbauan bahwa GNPK-RI dan Sanranews datang ke desa-desa ujung-ujungnya 86 (minta uang damai. red).