Gelar FGD, ALPHI Ingin Wujudkan Lembaga Pemeriksa Halal Handal, Kompeten dan Berintegritas

Asosiasi Lembaga Pemeriksa Halal Indonesia menggelar Forum Group Discussion (FGD) dengan berbagai multistakeholder mengangkat tema ‘’Bersinergi Memperkuat Regulasi Halal untuk Perlindungan Konsumen Muslim’’
Asosiasi Lembaga Pemeriksa Halal Indonesia menggelar Forum Group Discussion (FGD) dengan berbagai multistakeholder mengangkat tema ‘’Bersinergi Memperkuat Regulasi Halal untuk Perlindungan Konsumen Muslim’’

Beritakota.id, Jakarta – Asosiasi Lembaga Pemeriksa Halal Indonesia menggelar Forum Group Discussion (FGD) dengan berbagai multi stakeholder mengangkat tema ‘’Bersinergi Memperkuat Regulasi Halal untuk Perlindungan Konsumen Muslim’’. Kegiatan tersebut dalam mengakselerasi sertifikasi halal dalam mewujudkan Indonesia menjadi pusat produsen halal dunia pada tahun 2024.

Ketua Asosiasi Lembaga Pemeriksa Halal Indonesia (ALPHI) Ir. Elvina A Rahayu, MP mengatakan penyelenggaraan focus group disucussion ini menjadi langkah kongkrit untuk menyampaikan apa saja yang menjadi permasalahan terkait undang-undang nomor 6 tahun 2023 terhadap pembahasan perubahan pada PP 39 tahun 2021.

‘’Kami sudah memetakan beberapa point terhadap undang-undang tersebut. Adapun usulan tersebut seperti pelaksanaan self declare, kewenangan sidang fatwa MUI, konflik kepentingan,  masa berlaku sertifikat halal, pemeriksaan kehalalan produk dan sertifikasi halal luar negeri,’’ujarnya ditemui di acara, Kamis 21 September 2023.

ALPHI Sebagai Saksi Ulama

Lanjutnya, semuanya sudah disampaikan ke pemerintah dan harapan menjadi halal hub. Disini ALPHI sudah ada 64 lembaga pemeriksa halal, namun yang terdaftar baru 57. Isu halal tidak hanya menjadi isu bisnis semata tetapi bagaimana jaminan produk halal itu bagi konsumen. Disinilah misi ALPHI menjadi saksi dari para ulama agar proses  pemeriksaan sertifikasi halal ini terjadi bagi konsumen.

‘’ALPHI bisa memfasilitasi LPH yang ada menjadi handal dan kompeten dan memiliki integritas. Prinsip dari pelaksanaan Sistem Jaminan Produk Halal salah satunya adalah fairness (keadilan) karenanya membuat semua entitas yang ada dalam proses sertifikasi ‘happy” dan sejahtera menjadi poin yang harus bersama kita pikirkan,’’tukasnya.

Lanjutnya, pemerintah perlu menyiapkannya dari Hulu hingah Hilir, rumah potong hewan (RPH) unggas tersedia segera diterapkan. Produk dari luar negeri, terutama makanan minuman  disertifikasi bukan produk akhir agar produk lokal tidak kalah bersaing dari produk import yang sudah terlabel halal.

Baca juga: Pemerintah dan Pelaku Usaha Siap Dukung Indonesia Jadi Pusat Halal Dunia 2024

Sementara menurut DR. Muhammad Aqil Irgam, M.SI., Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, mengatakan Lembaga Pemeriksa Halal di Indonesia berdasarkan data yang kami terima dari BPJPH per September 2023 berjumlah 64 dengan rincian, 1 LPH eksisting dengan kewenangan utama (LPH-LP POM), 3 LPH Utama (Sucofindo, Surveyor Indonesia dan LPH KHT Muhammadiyah) serta ada 60 LPH yang berstatus pratama. Dari 64 LPH yang ada, 42 merupakan LPH pemerintah serta 22 LPH yang didirikan oleh masyarakat.

‘’Kewajiban sertifikasi halal di Indonesia pasça UU Jaminan Produk Halal Nomor 33 tahun 2014 beserta perubahannya, pelaksanaannya dilakukan dengan 2 skema yaitu skema regular dan self declare (SD). Kedua skema tersebut menghasilkan output yaitu berupa sertifikat halal,’’ujarnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *