Gubernur Anies: Perusahaan Dilarang PHK Pekerja Yang Lakukan Isolasi Mandiri

Beritakota.id, Jakarta –  Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan perkantoran kembali beroperasi selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Para pekerja bisa bekerja mulai 8 Juni 2020 besok. Protokol kesehatan bagi pekerja diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 4 Juni 2020.

Dalam beleid tersebut, perusahaan dilarang memutus hubungan pekerjaan atau memecat pekerja yang sedang melakukan isolasi atau karantina mandiri.

“Pimpinan atau penanggung jawab tempat kerja yang menyelenggarakan aktivitas dilarang memberhentikan pekerja dalam kondisi yang bersangkutan melakukan isolasi mandiri/karantina mandiri,” bunyi aturan dalam Pasal 13 ayat (2) huruf (i).

Perkantoran juga diimbau menerapkan protokol kesehatan Covid-19, di antaranya pembatasan waktu kerja dan jumlah karyawan, menjaga jarak aman atau physical distancing dan mengenakan masker selama beraktivitas.

Setiap pimpinan atau penanggung jawab perkantoran yang tidak melaksanakan aturan dalam Pergub tersebut dapat dikenakan sanksi teguran tertulis atau denda senilai Rp 25 juta.

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta mulai 5 Juni hingga akhir Juni 2020.

Anies menyebut, saat ini merupakan masa transisi pandemi. Sebab, sebagian besar wilayah di Jakarta sudah berstatus zona hijau dan kuning. Namun, masih ada 66 RW yang masuk kategori zona merah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *