H Makawi, Minta DPR Konfrontir Pihak yang Diduga Serobot Tanahnya

H Makawi, Minta DPR Konfrontir Pihak yang Diduga Serobot Tanahnya
H Makawi, Minta DPR Konfrontir Pihak yang Diduga Serobot Tanahnya

Beritakota.id, Jakarta – H Makawi bin H Abdul Halim, selaku Koordinator & ahli waris dari H Abdul Halim bin H Ali mengirimkan surat ke Ketua komisi III DPR RI terkait masalah kepemilikan tanah yang kini diduga dikuasai PT Summarecon dan sudah dibangun apartemen. Makawi minta dijadwal ulang RDPU dengan Komisi III DPR sekaligus dikonfrontir dengan para pihak yang terkait perkara ini.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Komisi III DPR yang telah mengundang saya RDPU terkait dugaan penyerobotan tanah milik ahli waris H Abdul Halim bin H Ali, namun kami minta dijadwal ulang dengan menghadirkan para pihak yang terkait perkara ini,” kata Makawi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (27/6/2024).

Ia berharap, paling lambat Juli ini RDPU pihaknya dan PT Summarecon beserta pihak terkait bisa dilakukan di Komisi III DPR.

Baca Juga: Kuasa Hukum Makawi Akan Gugat Majelis Hakim PT, Kasasi dan PK, Kalau PK ditolak

Sementara C Suhadi SH MH sebagai Kuasa hukum H Makawi bin H Abdul Halim, selaku Koordinator & ahli waris dari H Abdul Halim bin H Ali mengapresiasi atas respon DPR terhadap dugaan penyerobotan tanah milik kliennya itu. Menurutnya, sudah semestinya wakil rakyat memperhatikan nasib rakyat yang terdholimi.

“Kami senang dengan perhatian besar dari DPR, khususnya komisi III, semoga secepatnya dapat terealisasi RDPU kami beserta PT SM beserta para pihak terkait,” harapnya.

Makawi telah menyampaikan ke DPR bahwa ada kesalahan, Pihak lawan dalam kontra memori PK, di mana lawan bukan menanggapi memori yang ia ajukan, tertanggal 8 Mei 2023 tapi menanggapi PK orang lain No. 430 K/Pdt/2017 tertanggal 21 juni 2017, yang tidak ada kaitannya dalam memori.

Jadi menurutnya, kontra memori PK tidak nyambung dengan memori PK yang ia ajukan. Dari sini saja, imbuhnya, sudah fatal secara hukum.

Selain itu menurutnya, terdapat kejanggalan lain dimana pembelian obyek perkara kepada orang tua Makawi dilakukan pada 1981, sementara H Abdul Halim (orang tua Makawi) meninggal dunia pada 1978, jadi menurut Suhadi, lucu orang sudah meninggal dijadikan pihak jual beli.

“Masa transaksi pembelian obyek perkara dilakukan dengan orang yang sudah meninggal dunia, dimana rumusnya,” papar Suhadi.

Bukan itu saja, lanjutnya, AJB dengan Pihak yang sudah meninggal dunia telah dijadikan dasar dalam penerbitan sertifikat atas nama PT dan ini merupakan tindak pidana yang sudah dilaporkan ke kepolisian dan hingga kini tak tau rimbanya.

Dan anehnya terhadap fakta fakta yang terang berderang Majelis PK tidak mempertimbangkannya, malah ngelantur tanpa arah. Jadi melihat keadaan Mahkamah Agung tidak bisa diharapkan menjadi Benteng pencari keadilan.

Karena dengan alat bukti yang terang benderang saja Majelis Hakim mengabaikannya dan mencari cari alasan untuk menolak PK nomor 28 PK/Pdt/2024. Sehingga Suhadi menilai Putusan PK itu aneh, karena tetap tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang ada dan justru seolah-olah menjadi pengacaranya para termohon.

“Kami menduga Majelis Hakim PK telah menyalahgunakan kewenangannya dan justru seolah-olah bertindak sebagai pengacaranya para termohon,” pungkas Suhadi.

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *