Beritakota.id, Jakarta – Majelis Pengadilan Negeri Tipikor menjatuhi vonis kepada mantan Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan Sembilan tahun penjara atas kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama sembilan tahun,” jelas majelis hakim di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).
Majelis hakim menyatakan, Karen telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Baca Juga: FDKE Prakarsai Amicus Curiae untuk Karen Agustiawan
Karen terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU KPK, yakni 11 tahun penjara. Sebelumnya, Karen Agustiawan meminta dukungan kepada pengunjung sidang yang hadir saat dirinya tiba di ruang persidangan.
“Minta doanya ya,” ucap Karen dengan nada pelan di ruang sidang Kusumah Atmaja, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).
Respon (1)