Hari Ini Kereta Api Jakarta – Surabaya Mulai Beroperasi, Cek Syaratnya !

Beritakota.id, Jakarta – PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai mengoperasikan rute Jakarta-Surabaya mulai Jumat, 3 Juli 2020. Rute tersebut akan diisi Kereta Turangga relasi Stasiun Gambir-Bandung-Surabaya Gubeng dan Kereta Kertajaya relasi Stasiun Pasar Senen-Surabaya Pasarturi.

Perjalanan Kereta Turangga dan Kertajaya hanya beroperasi setiap akhir pekan, yaitu pada tanggal 3, 4, 5, 10, 11,12, 17,18, 19, 24, 25, 26, 30 dan 31 Juli 2020.

Berikut jadwal keberangkatan KA Jarak Jauh yang beroperasi di area Daop 1 Jakarta mulai Jumat 3 Juli 2020:

  1. Kereta Turangga (Gambir – Bandung- Surabaya Gubeng), keberangkatan pukul 14.00 WIB.
  2. Kereta Kertajaya (Pasarsenen- Cirebon Prujakan- Surabaya Pasarturi), keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen pukul 14.10 WIB dan Bekasi pukul 14.40 WIB.
  3. Kereta Bengawan (Pasarsenen-Cirebon Prujakan-Purwosari). Keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen pukul 06.30 WIB dan Bekasi 06.54 WIB.
  4. Kereta Tegal Ekspress (Pasarsenen-Cirebon Prujakan-Tegal). Keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen pukul 07.40 WIB, Bekasi 08.05 dan Cikampek pukul 08.56 WIB
  5. Kereta 322 Serayu (Pasarsenen-Kiaracondong-Purwokerto).

Keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen pukul 09.15 WIB, Bekasi pukul 09.47 WIB, Karawang pukul 10.21 WIB, Cikampek pukul 10.42 WIB. Perjalanan kembali kereta reguler ini mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No 9 Tahun 2020.

Selain itu, ada juga Surat Edaran Ditjenka Kemenhub No 14 Tahun 2020 Tanggal 8 Juni 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Covid-19. Pengoperasian kembali kereta reguler ini akan tetap diikuti dengan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 yang diterapkan pada masa adaptasi kebiasaan baru.

Pada tahap awal, KAI hanya menjual tiket maksimal 70% dari kapasitas tempat duduk yang tersedia pada KA. Tujuannya untuk menjaga jarak antar penumpang selama dalam perjalanan. Sedangkan, khusus bagi penumpang dengan usia di atas 50 tahun, petugas akan melakukan pengaturan tempat duduk sehingga dalam perjalanan tidak berdekatan dengan penumpang lain.

Untuk melakukan perjalanan KA Jarak Jauh, calon penumpang diharuskan melengkapi beberapa syarat yang tertuang dalam Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 No 9 Tahun 2020. Berkas persyaratan tersebut harus ditunjukkan kepada petugas pada saat melakukan boarding, jika membeli tiket melalui sistem online seperti KAI Access, Web KAI, dan mitra penjualan tiket resmi KAI lainnya.

Namun, jika membeli tiket melalui loket go show (dengan ketentuan 3 jam sebelum keberangkatan KA) di Stasiun Pasar Senen dan Gambir maka berkas persyaratan akan melalui proses pengecekan di awal oleh petugas loket sebelum transaksi tiket dilakukan.

Berikut ketentuan bagi calon penumpang KA Jarak Jauh: Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil non reaktif yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan.

Calon penumpang juga bisa menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau Rapid Test. Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler.

Khusus bagi calon penumpang yang akan bepergian dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta. Secara umum, setiap penumpang KA Jarak Jauh maupun Lokal diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.

Calon penumpang diwajibkan memakai masker dan face shield selama di area stasiun, perjalanan KA dan sampai tiba di stasiun tujuan. Face shield diberikan secara cuma-cuma bagi penumpang dewasa, sedangkan penumpang infant (di bawah usia 3 tahun) diwajibkan untuk menyiapkan sendiri. Jika saat proses boarding (pengecekan tiket) penumpang kedapatan tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket dapat dibatalkan dengan pengembalian bea penuh 100%.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *