Beritakota.id, Jakarta – Kementerian Keuangan melalui Ditjen Perbendaharaan disebut-sebut telah merilis ketentuan tentang pencairan gaji ketiga belas tahun 2020 untuk aparatur sipil negara (ASN) yang lebih dikenal dengan pegawai negeri sipil (PNS) dan non-PNS, prajurit TNI dan Polri, serta pensiunan. Petunjuk teknis tersebut berupa Nota Dinas Dirjen Perbendaharaan Nomor ND- 655/PB/2020 tertanggal 4 Agustus 2020.
Ketentuan itu mengatur perihal Langkah-Langkah Pelaksanaan Pembayaran Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pegawai Non-PNS, Penerima Pensiun dan Tunjangan Tahun 2020.
Pelaksanaan pembayaran gaji ketiga belas dan pensiun bagi ASN, anggota TNI-Polri, dan pensiunan, menurut nota dinas tersebut, diatur dengan ketentuan antara lain:
- Satker (Satuan Kerja) mengajukan SPM gaji atau penghasilan ketiga belas PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pegawai Non-PNS ke KPPN setelah melakukan up date GPP/DPP/BPP, SAS versi terbaru, dan Aplikasi Konversi terbaru.
- SPM diajukan ke KPPN mulai tanggal 6 Agustus 2020 dan SP2D diterbitkan dengan tanggal 10 Agustus 2020. Untuk pembuatan dan persetujuan Payment Process Request (PPR) oleh KPPN dapat dilakukan mulai tanggal 6 sampai dengan 9 Agustus 2020.
- Dalam hal satker mengajukan SPM gaji atau penghasilan ketiga belas PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pegawai Non-PNS mulai tanggal 10 Agustus 2020, SP2D diterbitkan dengan tanggal aktual.
- Dalam rangka percepatan penyelesaian pembayaran gaji atau penghasilan ketiga belas, KPPN dapat membuka layanan khusus penerimaan SPM pada hari Sabtu dan Minggu tanggal 8 dan 9 Agustus 2020 hanya untuk menerima SPM gaji atau penghasilan ketiga belas tersebut.
- SP2D atas SPM gaji atau penghasilan ketiga belas yang diterima KPPN pada tanggal 8 dan 9 Agustus 2020 diterbitkan dengan tanggal 10 Agustus 2020. Untuk pembuatan dan persetujuan PPR oleh KPPN dapat dilakukan mulai tanggal 8 sampai dengan 9 Agustus 2020.
- Untuk pelaksanaan pembayaran pensiun atau tunjangan ketiga belas, SPM diajukan ke KPPN mulai tanggal 5 Agustus 2020 dan SP2D diterbitkan dengan tanggal 6 Agustus 2020.
- SP2D atas SPM gaji atau penghasilan ketiga belas yang diterbitkan sampai dengan tanggal 31 Agustus 2020, membebani RPKBUNP Gaji.
Sebelumnya, pejabat Kemenkeu serta dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyatakan bahwa pencairan gaji ketiga belas akan dilakukan pada pekan depan yang berarti setelah 10 Agustus.
Gaji ketiga belas 2020 hanya diperuntukkan kepada pejabat eselon III ke bawah dan setingkatnya. Jadi pejabat negara eselon I dan II tidak memperoleh pembayaran gaji ke-13. Kebijakan tersebut juga berlaku untuk TNI dan Polri, serta pensiunan. Pemerintah menyiapkan anggaran gaji dan pensiun ke-13 dengan total Rp 28,5 triliun.