IHW Sebut Perubahan Logo Halal Bebankan Pelaku Usaha di Situasi Ekonomi Tak Pasti

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) MUI Ikhsan Abdullah
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) MUI Ikhsan Abdullah

Beritakota.id, Jakarta – Pro dan kontra terkait logo halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama terus bergulir di tengah masyarakat. Sebuah diskusi pro dan kontra yang panjang pun terjadi memenuhi lini masa dalam berbagai perspektif. Sebab itu, Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW) Ikhsan Abdullah menilai tidak ada urgensinya BPJPH mengganti logo halal MUI dengan logo baru karena dibanding manfaatnya bagi masyarakat akan lebih banyak mafsadatnya/kerusakan.

“Dalam rangka mempertimbangkan kepentingan masyarakat luas, serta tidak membebani pelaku usaha sebaiknya tidak perlu dipaksakan untuk mengganti logo halal MUI dengan logo halal yang baru. Karena logo yang lama telah mendapatkan tempat di hati umat,”tegasnya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi Beritakota.id, Rabu (16/3/2022).

Ikhsan mengatakan logo halal yang sudah 34 tahun melekat di hati masyarakat dan umat Islam, dari mulai orang dewasa hingga anak-anak yang sudah terbiasa memilih makanan sekalian dengan logo halalnya yang semula berlogo halal Majelis Ulama Indonesia dengan Lingkar Hijau bertuliskan huruf arab dengan warna hijau membentuk lingkaran dan ditengahnya terdapat tulisan halal, yang sudah masyhur tiba-tiba diganti dengan logo baru yang sulit dipahami, maka akan menapatkan reaksi publik masyarakat dan umat.

“Bahkan bisa terjadi masyarakat akan meninggalkan produk tertentu yang mencantumkan  logo halal Kemenag, karena dianggap produk tersebut belum jelas kehalalannya padahal sudah bersertifikat halal, karena tidak familiar dengan logonya. Terlebih masyarakat internasional yang selama ini hanya mengenal logo halal MUI. Bisa jadi akan menolak produk tertentu dari Indonesia karena logonya sama sekali tidak dikenali,”ungkapnya.

Secara ekonomis penggantian logo juga bakal berdampak merugikan produk dan industri Indonesia. Ketentuan peggantian logo pasti merugikan masyarakat. Karena pelaku usaha harus mengganti semua logo di atas merek dagangnya dengan logo halal baru, sesuatu yang high cost di saat pandemi dan situasi ekonomi yang tidak menentu. Selain high cost juga akan membingungkan masyarakat dan konsumen.

Ikhsan Abdullah yang juga Wakil Sekjen Bidang Hukum, Dewan Pakar Masyarakat Ekonomi Syariah dan Katib Syuriah PBNU juga menegaskan yang saat ini wajib didahulukan untuk dikerjakan BPJPH adalah bagaimana peralihan masa waktu sertifikat halal dari 2 tahun ke 4 tahun agar lebih mudah dan dijamin kepastian pelaksanaanya ini sangat ditunggu dunia usaha terutama UKM. Kedua, bagaimana mekanisme sertifikasi halal gratis bagi Usaha Mikro, karena kenyataanya sampai hari ini berbelit dan sistem pendaftarannya pun kurang ramah bagi UMKM.

Dan yang paling penting adalah bagamana menyadarkan pelaku usaha mentaati kewajiban bersertifikasi halal, karena sampai hari ini banyak resto dan produk makanan, minuman juga kosmetik tidak bersertifikat halal. Padahal sudah jatuh tempo untuk kategori produk-produk tersebut.

Logo Halal di Seluruh Dunia

Logo halal baik di negara-negara Asia di Pacific, seperti China, Korea, Australia, New zealand, Afrika, Amerika, Amerika Latin, Eropa hampir semuanya  menggunakan huruf Arab dengan tulisan Halal, bahkan di negara scandinavia yang minoritas muslim juga menggunakan logo halal dengan Huruf Arab  “Halal” Karena kata halal itu Hukum dan bersumber dari Alqur’an Surat Albaqoroh ayat 168  jadi bukan atas dasar seni maupun artefak.

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *