Beritakota.id, Jakarta – Pemerintah dalam hal ini Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan Jepang secara resmi memulai implementasi kerangka kerja. Langkah ini untuk mendorong penggunaan mata uang lokal dalam penyelesaian transaksi perdagangan bilateral dan investasi langsung antara kedua negara.
“Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk mendorong penggunaan mata uang lokal secara lebih luas dalam transaksi perdagangan dan investasi langsung di antara kedua negara,” tulis pihak BI dalam keterangan resmi, Senin (31/8/2020).
Kerangka kerja ini disusun berdasarkan nota kesepahaman yang diteken kedua pihak pada 5 Desember 2019. Menurut BI, implementasi kerangka kerja ini menjadi tonggak sejarah penting dalam upaya penguatan kerja sama keuangan antara kedua pihak.
Adapun kerangka kerja tersebut antara lain meliputi: upaya mendorong penggunaan kuotasi langsung (direct quotation) dalam transaksi antara mata uang Rupiah dan Yen. Lalu, relaksasi regulasi tertentu untuk mendorong penggunaan mata uang lokal dalam penyelesaian perdagangan dan investasi langsung antara Indonesia dan Jepang.
Untuk mendukung operasionalisasi kerangka kerja ini, kedua pihak telah menunjuk beberapa bank di negara masing-masing untuk berperan sebagai Appointed Cross Currency Dealer (ACCD). Bank-bank tersebut dipandang telah memenuhi syarat dan memiliki kemampuan untuk memfasilitasi transaksi antara Rupiah dan Yen sesuai kerangka kerja yang disepakati oleh kedua pihak.
Bank-bank di Indonesia yang ditetapkan oleh Bank Indonesia sebagai ACCD adalah MUFG Bank, Ltd, Jakarta Branch; PT Bank BTPN, Tbk; PT Bank Central Asia (Persero), Tbk; PT Bank Mandiri (Persero), Tbk; PT. Bank Mizuho Indonesia; PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk; dan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk.
Ada pun bank-bank di Jepang yang ditunjuk oleh Kementerian Keuangan Jepang sebagai ACCD adalah Mizuho Bank, Ltd; MUFG Bank, Ltd; PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Tokyo Branch; Resona Bank, Ltd; dan Sumitomo Mitsui Banking Corporation.