Jaksa Tuntut Hasto Kristiyanto 7 Tahun Penjara dalam Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan Harun Masiku

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (Ilustrasi)
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (Ilustrasi)

Beritakota.id, Jakarta – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan suap terkait penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku di Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini.

JPU menyatakan Hasto terbukti bersalah melakukan perintangan penyidikan dan tindak pidana korupsi, dan menjeratnya dengan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Masa penahanan yang telah dijalani Hasto akan dikurangkan dari hukuman, namun ia tetap ditahan. Jaksa juga menuntut Hasto membayar biaya perkara.

banner 336x280

Dalam pertimbangannya, JPU menyebutkan hal yang memberatkan, antara lain: perbuatan Hasto tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, dan Hasto tidak mengakui perbuatannya. Hal yang meringankan adalah sikap sopan Hasto di persidangan, tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Baca Juga: Praperadilan Hasto, Pengacara Minta Penyidik KPK Rossa Dihadirkan

Hasto didakwa sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan terhadap Harun Masiku, yang masih buron hingga saat ini. Ia diduga memerintahkan pemusnahan ponsel milik Harun melalui Nurhasan dan ajudannya, Kusnadi, untuk mengantisipasi upaya paksa KPK.

Hasto juga diduga terlibat memberikan uang kepada Wahyu Setiawan (Anggota KPU periode 2017-2022) bersama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri (eks kader PDIP), dan Harun Masiku. Uang tersebut diduga untuk meloloskan PAW Harun Masiku sebagai anggota legislatif terpilih dapil Sumsel I menggantikan Riezky Aprilia.

banner 728x90
Exit mobile version