Jelang Lebaran, Kemenparekraf Minta Pelaku Usaha Wisata Dilarang Naikkan Harga

Desa wisata Panglipuran, Gianyar Bali, bersolek menyambut new normal dengan menerapkan wisata yang bersih, sehat, aman dan ramah lingkungan (Clean, Health, Safety and Enviromently, CHSE) - foto Lukman Hqeem / Berita Kota

Beritakota.id, Jakarta –Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menerbitkan Surat Edaran (SE) khusus mengatur destinasi pariwisata saat libur Lebaran 2022.

Sandiaga Uno menerangkan, SE tersebut diterbitkan untuk menghindari penyebaran Covid-19. Nantinya, akan diedarkan kepada pelaku sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.

“Surat Edaran tentang persiapan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif menyambut masa mudik,” ujar Sandiaga saat Weekly Press Briefing di kantor Kemenparekraf, Jakarta Pusat, Senin (18/4/2022) lalu.

Sandiaga menambahkan, aturan berkaitan dengan ketentuan protokol kesehatan, vaksinasi, dan kegiatan di destinasi wisata.

“Selain itu menyiapkan petugas, scan aplikasi peduliLindungi, alat pengecekan suhu tubuh, dan lain sebagainya,” tutur Sandiaga.

Deputi Bidang Kebijakan Strategis Nia Niscaya menambahkan, SE juga diterbitkan untuk para pelaku usaha. Aturan berkaitan dengan pelayanan di destinasi wisata agar tidak menaikkan harga.

Sebab, menurut Nia, kerap kali destinasi wisata menaikkan harga sesuai dengan momentum Lebaran. Diharapkan hal tersebut tidak terjadi demi menghindari imej buruk terhadap destinasi wisata di Indonesia.

“Kemenparekraf mengirim surat juga kepada para pelaku untuk memberikan layanan yang terbaik, pengetatan prokes, dan tidak menaikkan harga,” kata Nia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *