Beritakota.id, Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) berencana mengeluarkan aturan terbaru terkait penjualan dan pembelian minyak goreng bersubsidi merek Minyakita. Nantinya, pembelian Minyakita akan dibatasi maksimal 2 liter per orang per hari.
Plt Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kasan mengatakan, aturan baru diluncurkan untuk memastikan ketersediaan dan stabilitas harga Minyakita menjelang bulan Ramadan dan Lebaran mendatang.
“Kemendag memastikan ketersediaan minyak goreng menjelang puasa dan Lebaran aman. Untuk memastikan stabilitas harga dan mencegah terjadinya kenaikan harga, Kemendag perlu mengatur pedoman penjualan minyak goreng rakyat kepada produsen, distributor, hingga pengecer,” kata Kasan dalam keterangan tertulis, Minggu (12/3/2023).
Adapun aturan itu diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat. Aturan pertama, penjualan Minyakita harus mematuhi harga Domestic Price Obligation (DPO) dan HET. Sebagai informasi, harga eceran tertinggi (HET) Minyakita adalah Rp14.000 per liter.Sedangkan HET minyak curah saat ini Rp15.500 per kilogram.
Aturan yang kedua, penjualan minyak goreng rakyat dilarang menggunakan mekanisme pembelian bersyarat dalam sistem paket atau bundling dengan produk lainnya. Ketiga, pembelian Minyakita dibatasi menjadi 2 liter per orang dan per harinya.
Sedangkan penjualan minyak goreng curah oleh pengecer kepada konsumen dibatasi paling banyak 10 kilogram per orang dan per hari. “Semua pihak harus mematuhi pedoman penjualan minyak goreng rakyat ini. Kemendag tidak segan akan melakukan pengawasan dan penindakan bagi para pelaku usaha yang mengabaikan peraturan ini,” ujar Kasan.
Menjelang puasa dan Lebaran tahun ini, kata kasan,Kemendag juga akan memastikan pemenuhan pasokan kebutuhan dalam negeri Domestic Market Obligation (DMO) minyak goreng rakyat, baik dalam bentuk minyak goreng curah dan Minyakita. Kemendag sendiri telah meningkatan jumlah pasokan DMO minyak goreng 50% lebih banyak per bulannya menjadi 450.000 ton per bulan.
Kemendag juga melarang penjualan Minyakita secara bersyarat berupa bundling. Kemudian Kemendag juga menghentikan penjualan Minyakita secara daring ayau online. Alasannya, kata kasan, agar penjualan minyak goreng curah maupun Minyakita difokuskan bisa ke pasar rakyat.
“Saat ini diutamakan di pasar rakyat agar terjadi pemerataan untuk masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah sehingga dapat membeli minyak goreng rakyat dengan mudah dan harga terjangkau,” tutupnya.