Jakarta – Komisi II DPR RI mewanti-wanti agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak membuat pasal karet atau multi tafsir dalam penyusunan Peraturan KPU yang baru. Termasuk pasal tentang calon kepala daerah (Cakada) tidak boleh berasal dari mantan narapidana kasus korupsi, narkoba, dan kejahatan seksual.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Johan Budi mengatakan, hal itu agar pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2020 nanti dapat berjalan dengan lancar.
“Kemarin masing-masing pasal disampaikan oleh Komisioner KPU. Beberapa catatan yang diambil kemarin diantaranya adalah saya sendiri mengkritisi berkaitan dengan persyaratan menjadi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota juga Wakil Wali Kota di Pasal 4 ayat 1,” katanya saat berbincang dengan Radio Republik Indonesia, Selasa (5/11/2019).
Perlu diketahui, kemarin, Komisi II DPR RI menggelar rapat kerja bersama KPU, Bawaslu, Kemendagri dan pihak-pihak terkait lainnya. Rapat itu membahas tentang PKPU nomor 3 tahun 2017 dan yang ingin direvisi dalam rangka menghadapi Pilkada serentak di 2020.
Johan Budi mengingatkan, PKPU nomor 3 tahun 2017 sesungguhnya merupakan tafsir dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Makanya, PKPU tidak boleh multi tafsir. Sebab menurut dia, jika PKPU multi tafsir, maka dalam pelaksanaannya, para petugas di lapangan akan kesulitan.
“Karena namanya juga dia menafsirkan peraturan pelaksana UU tersebut. Harus jelas. Ada beberapa kemarin yang saya sampaikan, diantaranya adalah definisi tentang terpidana tadi. Dalam pasal 4 tadi, disebutkan disana adalah terpidana yang tidak menjalani pidana dalam penjara, itu menurut saya tidak clear. Kemudian terpidana karena alasan politik. Siapa yang mendefinisikan bahwa terpidana ini karena alasan politik. Ini kurang clear,” ujarnya.
Banteng Senayan yang juga mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini pun menyoroti tentang dilarangnya calon kepala daerah yang berstatus mantan terpidana kasus korupsi, narkoba, dan kejahatan seksual.
“Yang lain saya juga kemarin mengusulkan dan disetuji juga bahwa calon Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wali Kota itu tidak boleh mantan terpidana korupsi. Jadi disana disebut juga terpidana narkoba, kejahatan seksual, termasuk juga korupsi. Jadi intinya PKPU itu tidak boleh multi tafsir terhadap pasal-pasal atau ayat-ayat yang disampaikan,” pungkasnya. (Foto : Antara/ Galih Pradipta)