Beritakota.id, Jakarta – Presiden Joko Widodo segera menunjuk Ketua KPK sementara pengganti firli bahuri yang telah menjadi tersangka dugaan pemerasan Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Setelah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka Firli Bahuri dari Polri, Presiden Jokowi segera menerbitkan dua Keppres, yakni Keppres pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua KPK, dan Keppres Penetapan Ketua KPK Sementara.
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, menyebut, Ketua KPK sementara akan ditunjuk dari unsur pimpinan KPK yang ada saat ini.
Baca juga: Presiden Resmikan Proyek Tangguh Train 3 di Papua Barat
Kedua Keppres akan ditandatangani Jokowi setiba dari kunjungan kerja di Papua dan Kalimantan Barat Jumat (24/11) malam.
Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud MD menyebut pemerintah masih menunggu proses hukum lanjutan untuk menentukan nasib Firli Bahuri, dipecat atau diberhentikan sementara sebagai Ketua KPK.
Karena sesuai aturan hukum, pimpinan KPK yang menjadi tersangka tindak pidana dengan hukuman lebih dari 5 tahun harus diberhentikan.