Beritakota.id, Brebes — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Brebes memberikan hak remisi kepada salah satu warga binaannya. Remisi diberikan kepada seorang warga binaan lanjut usia (lansia) sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik selama menjalani masa pidana dalam rangka memperingati Hari Lanjut Usia Nasional (HLUN) yang jatuh pada 29 Mei 2025.

Remisi lansia tersebut secara simbolis diserahkan langsung oleh Kepala Lapas Brebes, Gowim Mahali, dalam sebuah acara sederhana yang digelar di Aula Lapas Brebes.

“Remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku yang positif, khususnya bagi mereka yang telah memasuki usia lanjut,” ujar Kalapas Gowim Mahali. Sabtu (31/5/2025).

Baca Juga: Gowim Mahali Pimpin Pisah Sambut Pejabat Manajerial Lapas Brebes

Penerima remisi adalah seorang warga binaan berinisial K, berusia 71 tahun memperoleh 3 bulan yang aktif dalam kegiatan pembinaan kepribadian di Lapas Brebes. Penyerahan Remisi Usia Diatas 70 Tahun pada Tahun 2025 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor PAS-838.PK.05.04 Tahun 2025 Tentang Pemberian Remisi Usia Di Atas 70 Tahun pada Tahun 2025.

Narapidana yang mendapatkan Remisi Usia Diatas 70 Tahun telah memenuhi syarat sesuai dengan pasal 10 (2) UU Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan.

Dengan penuh haru, K menyampaikan rasa syukurnya atas remisi yang diterimanya. “Saya berterima kasih kepada Lapas Brebes dan Bapak Kalapas yang telah membimbing saya selama ini. Remisi ini menjadi penyemangat untuk terus berbuat baik,” ujarnya.

Kalapas Gowim Mahali berharap pemberian remisi ini menjadi motivasi bagi warga binaan lainnya untuk terus menjaga perilaku dan aktif mengikuti program pembinaan yang telah disediakan. Hal ini menegaskan Lapas Brebes komitmennya dalam memberikan layanan pemasyarakatan yang manusiawi, berkeadilan termasuk bagi kelompok rentan.