Beritakota.Id, Jakarta – Partai Buruh akan menggelar aksi unjuk rasa secara besar-besaran di Gedung DPR RI pada hari kamis besok tanggal 22 Agustus 2024.
Aksi unjuk rasa yang bakal diikuti oleh ribuan massa ini bertujuan untuk mengawal keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024.
“Besok untuk menunjukkan Partai Buruh, tanggung jawab moril Partai Buruh sebagai pemohon perkara nomor 60, kami akan mengawal putusan MK dengan berbagai cara sepanjang konstitusional, salah satunya bisa saja lewat aksi,” ujar Ketua Tim Kuasa Hukum Partai Buruh Said Salahudin di Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Baca juga: Praktisi Hukum: KPU Harus Ubah PKPU Pencalonan Pilkada sesuai Putusan MK
Said memastikan dalam aksi tersebut, pihaknya akan melawan langkah DPR RI yang akan menganulir putusan MK soal Pilkada.
“Siapapun yang menjegal putusan MK, membelokkan putusan MK, mengambil sepotong-sepotong putusan MK, pasti kami akan lawan dengan cara-cara yang konstitusional. Itu sudah keluar instruksinya. Jadi kami harus lapor sebagai satu, sikap tanggung jawab moril sebagai pemohon,” tuturnya.
Said menegaskan bahwa Partai Buruh didirikan dengan mengedepankan hak demokrasi.
Baca juga: Ada Aksi Hari Buruh, Presiden Jokowi Kunjungan Kerja ke NTB
Menurutnya aksi yang akan dilakukan Partai Buruh merupakan bentuk protes terhadap langkah DPR yang telah mengkebiri hak demokrasi warga negara Indonesia.
“Partai Buruh didirikan dengan mengedepankan hak berdemokrasi. Sekarang hak itu sudah dilindungi oleh MK, tiba-tiba mau dirampas lagi, mau dikoyak-koyak lagi,” pungkasnya.
Diketahui Permohonan uji materiil UU Pilkada yang diajukan Partai Buruh dengan nomor perkara 60/PUU-XXII/2024, dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Berdasarkan Putusan MK, syarat pengusulan paslon pilkada oleh partai politik/ gabungan partai politik tidak lagi menggunakan ketentuan ambang batas kursi DPRD (20%) atau suara sah (25%).