Beritakota.id, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap perkembangan terbaru dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025–2026. Penyidik menemukan dugaan keterlibatan seorang prajurit TNI aktif dalam proyek pengadaan sepeda motor listrik bernilai lebih dari Rp1,03 triliun.
Karena melibatkan anggota TNI aktif, berkas perkara telah dilimpahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) untuk diproses melalui mekanisme penyidikan koneksitas.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menemukan dugaan keterlibatan BU, seorang prajurit TNI aktif yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran Badan Gizi Nasional sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan kendaraan tersebut.
“Berdasarkan hasil penyidikan, tim penyidik menemukan adanya keterlibatan Saudara BU selaku prajurit TNI aktif yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran pada Badan Gizi Nasional,” ujar Anang, Kamis (2/7/2026).
Pengadaan Rp1,03 Triliun Diduga Bermasalah
Kejagung menduga BU bersama LP selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional dan AM selaku Komisaris sekaligus pengendali PT YAT melakukan pengadaan sepeda motor listrik dengan nilai kontrak mencapai Rp1.035.515.297.908,02.
Dalam proses penyidikan, aparat menemukan indikasi bahwa pengadaan tersebut tidak dilaksanakan sesuai ketentuan kontrak. Selain dugaan markup harga, penyidik juga mengungkap adanya manipulasi dokumen serah terima barang.
Menurut Anang, praktik tersebut diduga dilakukan secara melawan hukum dan berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Baru 3.229 Unit Diserahkan, Pembayaran Sudah 100 Persen
Temuan penyidik menunjukkan realisasi pengadaan jauh dari target yang disepakati.
Dari total 21.081 unit sepeda motor listrik yang tercantum dalam kontrak, hingga saat ini baru 3.229 unit yang direalisasikan.
Meski demikian, pembayaran kepada penyedia disebut telah dilakukan 100 persen.
“Realisasinya baru sebanyak 3.229 unit dari 21.081 unit kendaraan, tetapi telah dilakukan pembayaran sebesar 100 persen, sehingga mengakibatkan kerugian negara,” kata Anang.
Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan manipulasi berita acara serah terima barang yang menjadi bagian dari proses administrasi pengadaan.
Perkara Ditangani Secara Koneksitas
Karena salah satu pihak yang diduga terlibat merupakan prajurit TNI aktif, penanganan perkara dilakukan melalui mekanisme penyidikan koneksitas antara Kejaksaan Agung dan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer.
Langkah tersebut dilakukan agar proses hukum terhadap unsur sipil maupun militer dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kejaksaan Agung menegaskan proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga bertanggung jawab dalam perkara dugaan korupsi pengadaan sepeda motor listrik pada Program Makan Bergizi Gratis tersebut.

