Beritakota.id, Jakarta- Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) resmi membuka penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) selama periode 2019 hingga 2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa peningkatan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan telah dilakukan sejak 20 Mei 2025. Ia mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari dugaan persekongkolan antara oknum internal kementerian dan pihak swasta dalam proses pengadaan perangkat teknologi pendidikan.
“Diduga kuat telah terjadi persekongkolan jahat dengan cara mengarahkan tim teknis untuk menyusun kajian teknis tertentu, agar pengadaan peralatan digitalisasi mengarah pada penggunaan produk tertentu,” ujar Harli dalam konferensi pers, belum lama ini.
Baca Juga: Kejagung Didesak Ambil Alih Dugaan Korupsi Universitas Sam Ratulangi
Kajian teknis tersebut menghasilkan rekomendasi agar program digitalisasi pendidikan difokuskan pada pengadaan laptop atau komputer jinjing untuk seluruh siswa-siswi sekolah, lengkap dengan sistem operasi khusus, yaitu Chromebook.
Namun, menurut Harli, hasil penyidikan sementara menunjukkan bahwa penggunaan sistem operasi Chromebook dalam program ini sebenarnya tidak relevan dan tidak diperlukan. Sebab, pada tahun 2019, penggunaan Chromebook telah diuji coba dan terbukti tidak sesuai dengan kebutuhan pendidikan di berbagai wilayah, terutama karena keterbatasan infrastruktur jaringan internet.
“Meskipun hasil uji coba tidak mendukung, program tetap dijalankan dengan menggunakan anggaran jumbo sebesar Rp9,9 triliun,” tegas Harli.
Adapun rincian anggaran tersebut terdiri atas Rp3,82 triliun yang bersumber dari alokasi dana satuan pendidikan, serta Rp6,39 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Saat ini, tim penyidik Jampidsus terus mendalami pihak-pihak yang diduga terlibat dalam persekongkolan tersebut, baik dari unsur kementerian maupun pihak swasta. Penyidikan dilakukan untuk menelusuri potensi kerugian negara dan dugaan pelanggaran hukum dalam pelaksanaan program tersebut.