Beritakota.id, Jakarta – Sejumlah aturan untuk pemulihan ekonomi nasional harus bisa dieksekusi, karenanya Presiden Jokowi menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional. Aturan tersebut bertujuan untuk mengatasi kendala di lapangan.
Menyikapi hal tersebut Ketua Ikatan Pengusaha Cargo Nusantara (IPCN) Beni Syarifudin menilai, Inpres penataan ekosistem logistik mesti didukung catatan yang diterapkan secara konsisten di lapangan. Apalagi saat ini pelaku industri logistik nasional masih berkutat dengan sejumlah tantangan klasik yang sulit diatasi di lapangan.
Masalah pertama yang perlu diperbaiki adalah pungutan liar (pungli) di sejumlah daerah terutama Pulau Sumatera. Dirinya berharap dengan adanya Inpres ini pungli bisa ditertibkan.
“Yang namanya pungli kan bisa setengah resmi, bisa setengah tidak resmi. Ini wilayah abu-abu. Mestinya, dengan adanya Inpres baru penataan ekosistem logistik, seluruh pungli bisa ditertibkan dan kami mendukung sepenuhnya,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Selasa (30/6/2020).
Menuru Beni, dampak dari merajalelanya pungli sangat memberatkan bukan hanya bagi pelaku industri logistik, tapi seluruh sektor pelaku usaha terutama usaha kecil menengah (UKM). Ditambah lagi, cost logisitik juga akan lebih mahal.
Ini sangat mempengaruhi cost pengiriman, yang akhirnya membebani si penjual atau dengan kata lain UKM karena ada tambahan cost. Anehnya, pungli ini tidak ada ukuran yang pasti sehingga menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha. Tergantung nego-nego di lapangan, nah ini yang memberatkan,” jelasnya.
Masalah yang kedua adalah infrastruktur yang belum memadai terutama di daerah-daerah terpencil di Kalimantan. Oleh karena itu dengan adannya instruksi ini pemerintah fokus membenahi infrastruktur di daerah terpencil.
“Kedua kendala yakni pungli dan infrastruktur yang belum merata menjadi tantangan terbesar logistik. Ini mesti menjadi titik fokus Inpres baru itu, agar daya saing logistik nasional masih meningkat,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) Zaldy Ilham Masita mengatakan, komitmen Presiden Jokowi untuk memperbaiki sektor logistik nasional memang perlu diapresiasi. Namun, komitmen tersebut harus diwujudkan secara riil di lapangan.
“Coba lihat Perpres tentang Sistem Logistik Nasional (Sislognas) sudah 10 tahun lalu, tapi hampir semua kementerian dan lembaga termasuk BUMN tidak peduli dalam menjalankannya. Padahal isinya mirip dengan Inpres terbaru ini,” jelasnya.