Kemenhub Sebut Ojol Bisa Jadi Transportasi Umum

Beritakota.id, Jakarta – Meski sudah melakukan operasional cukup lama di Indonesia, namun hingga kini aturan yang menjadi payung hukum ojek online (ojol) maaih juga belum terbit.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sendiri mengaku selama ini mereka sebetulnya mendukung agar ojek bisa jadi angkutan umum. Salah satu dukungannya, menurut Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani adalah dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (PM) no 12 tahun 2019.

“Kalau Perhubungan sudah tahu kan dengan terbitnya PM 12 aja sudah jelas Kemenhub mendukung itu (ojek jadi transportasi umum). Cuma kan belum ada UU tersirat, maka kita perlu bicarakan,” ujar Yani dalam webinar besama Asosiasi Driver Online (ADO), Rabu (14/10/2020).

PM 12 tahun 2019 sendiri mengatur tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat. Hingga kini aturan ini masih menjadi acuan untuk operasional ojek di tengah masyarakat, namun tak ada poin yang menyebutkan ojek menjadi angkutan umum di sana.

Menurutnya, ojek bisa saja menjadi angkutan umum dengan merevisi Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. UU ini akan segera masuk ke dalam pembahasan di DPR.

Di samping itu, dia menuturkan, banyak pertentangan di tengah masyarakat bila ojek online jadi angkutan umum. Salah satunya mengenai keselamatan, maka dari itu dia meminta ADO pun ikut membantu memberikan pandangan mengenai ojek online dalam pembahasan revisi UU 22 tahun 2009.

“Perlu perhatian khusus ojek dijadikan angkutan umum, karena banyak penentangan, sesungguhnya memang di lapangan keberadaannya cukup besar. Pertentangan ini dengan berbagai alasan keselamatan dan lain sebagainya,” kata Yani.

Jadi transportasi umum, apa sih keuntungan yang bakal diterima ojek?

Menurut Kasubdit Angkutan Perkotaan Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Bambang Wahyu Hapsoro dengan mendapatkan cap angkutan umum, isu kemitraan yang dianggap melemahkan driver bisa diatasi.

Menurut Wahyu, soal pengaturan kemitraan memang urusan Kemenaker. Masalahnya, Kemenaker tidak bisa mengatur soal kemitraan kalau ojek online belum punya status hukum yang jelas. Dalam hal ini, status diakui angkutan umum dalam undang-undang.

“Jadi gini, maksudnya kalau dia jadi transportasi umum, terkait pengaturan kemitraan jadi mudah. Salah satu regulasi Naker (Kemenaker), kalau bukan transportasi dia nggak ada UU-nya, jadi nggak bisa diatur,” kata Wahyu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *