Beritakota.id, Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) buka suara terkait polemik Bandara Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Sulawesi Tengah yang disebut beroperasi tanpa otoritas negara. Kemenhub menegaskan bahwa izin layanan penerbangan langsung internasional untuk Bandara IMIP telah dicabut sejak 13 Oktober 2025, jauh sebelum isu tersebut mencuat.

Pernyataan ini disampaikan melalui keterangan pers Kemenhub pada Selasa (2/12/2025). Pencabutan izin tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 55 Tahun 2025, yang membatalkan status internasional yang sebelumnya diberikan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 38 Tahun 2025.

“Dengan demikian Bandara IMIP sejak tanggal tersebut tidak lagi memiliki kewenangan untuk melayani penerbangan langsung ke atau dari luar negeri,” demikian bunyi keterangan pers Kemenhub.

Kemenhub menjelaskan bahwa pencabutan status internasional ini dilakukan karena Bandara IMIP tidak mampu memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Selama proses pencabutan izin, tidak ada penerbangan internasional yang dilayani.

Sebelumnya, melalui KM 38/2025, Kemenhub menetapkan tiga bandara khusus yang diizinkan untuk melayani penerbangan internasional langsung dalam kondisi tertentu. Selain Bandara IMIP, dua bandara lainnya adalah Sultan Syarief Haroen Setia Negara (Riau) dan Weda Bay (Maluku Utara). Namun, dalam KM 55/2025, hanya Bandara Sultan Syarief Haroen Setia Negara yang tetap dipertahankan statusnya.

Respons Menteri Pertahanan dan Penjelasan Kemenhub

Polemik ini bermula dari pernyataan Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, yang menyoroti adanya bandara di Indonesia yang diduga beroperasi tanpa perangkat negara. Bandara yang dimaksud kemudian teridentifikasi sebagai Bandara IMIP.

“Ini anomali, bandara tapi tak memiliki perangkat negara dalam bandara ada celah yang membuat rawan kedaulatan ekonomi,” ujar Menhan Sjafrie.

Menanggapi hal tersebut, Kemenhub memastikan bahwa aparat negara telah melakukan pengamanan di Bandara IMIP. Wakil Menteri Perhubungan, Suntana, menjelaskan bahwa personel dari Bea Cukai, Kepolisian, dan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (DJPU) telah ditempatkan di lokasi.

“Kami sudah menempatkan personel di sana (Bandara IMIP) dari Bea Cukai, dari Kepolisian, Kementerian Perhubungan sendiri sudah ada Dirjen Otoritas bandara. Kami sudah turun ke sana,” kata Wakil Menteri Perhubungan, Suntana, pekan lalu.

Bandara IMIP dikelola secara swasta namun berada di bawah pengawasan DJPU. Bandara ini memiliki kode ICAO WAMP dan IATA MWS, dengan status operasi “Khusus” dan penggunaan “Domestik.” Otoritas bandara IMIP berada di bawah Otoritas Bandara Wilayah V Makassar.

Data Operasional Bandara IMIP

Berdasarkan data Kemenhub, pada tahun 2024, Bandara IMIP mencatat 534 pergerakan pesawat dengan sekitar 51.000 penumpang. Bandara ini memiliki landasan pacu sepanjang 1.890 meter dan apron berukuran 96 x 83 meter.