Lisda Sundari, Ketua Lentera Anak, menegaskan revisi PP 109/2012 sangat penting untuk mengatur pelarangan iklan rokok secara total dan menaikkan harga rokok setinggi-tingginya agar tidak terjangkau anak.
“Sangat mustahil untuk menurunkan prevalensi Perokok Anak bila tidak ada komitmen Pemerintah untuk membuat Regulasi tembakau yang kuat dan tegas. Disinilah urgensi mengapa revisi PP 109/2012 sangat penting untuk melindungi anak,” tambah Lisda.
Lisda menjelaskan proses revisi PP 109/2012 seharusnya dilakukan pada 2018 lalu atau sesuai Keppres No. 9 tahun 2018. Namun hingga saat ini proses revisi tidak jelas dan terindikasi melambat.
“Terus tertundanya pembahasan revisi PP mengindikasikan Menteri Kesehatan tidak serius melakukan upaya pencapaian target penurunan perokok anak. Padahal Bappenas memproyeksikan pravelensi perokok anak usia 10-18 tahun akan meningkat menjadi 16% pada 2030 bila tidak ada upaya dan komitmen yang kuat dari seluruh sektor,” pungkas Lisda.