Kemenkes Diminta Selesaikan PP 109/2012 untuk Lindungi Anak dari Adiksi Rokok

Webinar Penyelesaian Revisi PP 109/2012 Darurat Perokok Anak

Urgensi merevisi PP 109/2012, kata Arist, seiring Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020–2024 yang salah satu targetnya adalah menurunkan perokok anak dari 9,1% pada tahun 2018 menjadi 8,7% pada 2024 dengan agenda kebijakan peningkatan cukai hasil tembakau, perluasan layanan berhenti merokok, pelarangan total iklan dan promosi rokok, perbesar pencantuman peringatan bergambar bahaya merokok.

Namun Arist menyatakan ia skeptic penyelesaian revisi PP bisa terjadi karena Menteri Kesehatan yang seharusnya menjadi garda terdepan perlindungan kesehatan masyarakat menjadi penghambat penyelesaian PP tersebut.

“Dalam isu Covid 19 kita melihat ada keterlambatan, apalagi dalam isu pengendalian tembakau diperkirakan Menkes semakin tidak hadir. Posisinya yang berseberangan dengan IDI menambah kekhawatiran bahwa produk regulasi yang dihasilkan Menkes akan mengalami krisis legitimasi,” tegas Arist.

Shoim Sahriyati, juru bicara Aliansi Masyarakat Sipil Perlindungan Anak untuk Darurat Perokok Anak, menegaskan urgensi Revisi PP untuk mempercepat harapan semua kota dan kabupaten di Indonesia menjadi Kota Layak Anak (KLA).

“Selama 3 tahun berturut-turut yakni tahun 2017, 2018, dan 2019 Surakarta meraih predikat Kota Layak Anak Utama. Sebenarnya Surakarta sudah menargetkan untuk dapat menjadi Kota Layak Anak Paripurna yang bebas dari Iklan Rokok pada tahun 2019. Namun kami masih terkendala memenuhi indikator KLA nomor 17 tentang kesehatan dasar karena Surakarta belum memiliki kebijakan pelarangan iklan, promosi dan sponsor rokok,” kata Shoim yang juga menjabat ketua Yayasan Kakak Solo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *