Kemenkop dan UKM Siapkan Perangkat Omnibus Law Sektor UMKM

Beritakota.id, Jakarta- Kementerian Koperasi dan UMKM menyiapkan Omnibus Law atau penyederhanaan Undang-Undang (UU) sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Hasil penyederhanaan berbagai aturan tersebut berupa UU Pemberdayaan UMKM.

“Kami kumpulkan berbagai permasalahan dan menjadikan itu dasar pembentukan omnibus law. Apa saja regulasi yang menghambat, kita akan hilangkan,” ujar Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (5/11/2019).

Sehubungan proses penyusunan Omnibus Law tersebut, Kemenkop UMKM sedang menyiapkan naskah akademik dan substansi perundang-undangan tersebut. Rumusan kedua hal tersebut akan diserahkan kepada Kemenkumham untuk penyusunan rancangan hukumnya.

“Omnibus Law, kami sudah rapat dan koordinasi di Kemenkumham. Kami siapkan substansinya dan Naskah Akademik. Dalam penyusunan naskah akademik kami konsultasikan dengan para pelaku di UMKM apa saja regulasi yang menghambat,” papar Teten.

Berbagai pokok pengaturan akan tercantum dalam UU tersebut antara lain kemudahan berusaha UMKM, ekspor, pembiayaan, perlindungan hukum hak cipta hingga pencegahan fraud.

Menurut dia pokok-pokok pengaturan tersebut merupakan ragam masalah yang sering dialami pelaku usaha UMKM. Hal ini menyebabkan UMKM nasional sulit berkembang.

Oleh karena itu lanjut Teten, insentif pajak yang diberlakukan pada UMKM akan ikut direvisi melalui omnibus law ini. Menurutnya, insentif pajak yang diberlakukan saat ini dinilai masih membebani UMKM.

Dalam PP Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu sebagai pengganti atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 menetapkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5% bagi pelaku usaha UMKM.

Menurut Teten ketentuan tersebut dianggap masih memberatkan pelaku usaha UMKM karena perhitungannya berdasarkan omzet. Padahal, sektor usaha lain dihitung berdasarkan keuntungan bersih atau laba.

“Insentif pajak 0,5% masih dikeluhkan UMKM. Karena dihitung dari omzet bukan dari keuntungan. Ini yang akan kita bicarakan dengan Dirjen Pajak,” katanya.

“UMKM harus mempunyai kesempatan dan kemudahan berusaha, jadi harus ada keadilan bagi UMKM dengan menghilangkan regulasi yang menghambat. Kami diperintahkan buat omnibus law untuk memberi perlindungan hukum terhadap produk UMKM,” sambung Teten.

Teten mencontohkan terkait hak cipta. Pihaknya sudah bicara dengan Kementerian Hukum dan HAM. Dia meminta ada perlindungan hukum UMKM dari tindakan fraud dan mendapatkan playing field yang sama di market place.

“Jangan, di mall hanya ada barang-barang premium sedangkan lokal brand berada di pojok mall/2019),” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *