Beritakota.id, Jakarta – Pemerintah pusat resmi mengubah kebijakan perpajakan kendaraan listrik melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026. Aturan ini mengatur dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta pajak alat berat.
Regulasi yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan diundangkan pada 1 April 2026 tersebut membawa perubahan signifikan. Jika sebelumnya kendaraan listrik tidak termasuk objek pajak daerah, kini Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai tidak lagi secara otomatis dikecualikan dari pengenaan PKB dan BBNKB.
Menanggapi kebijakan tersebut, Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta menyatakan tengah menyiapkan skema insentif fiskal guna mengurangi beban pajak masyarakat.
“Insentif ini dirancang untuk mengurangi beban pajak yang harus ditanggung masyarakat, tanpa bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tulis Bapenda dalam keterangan resminya, Selasa (21/4/2026).
Langkah ini menunjukkan upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menyeimbangkan kepatuhan terhadap regulasi nasional dengan perlindungan terhadap daya beli masyarakat.
Pemprov DKI Jakarta menegaskan bahwa kebijakan baru ini tidak boleh menghambat pertumbuhan kendaraan listrik yang selama ini didorong sebagai solusi transportasi ramah lingkungan.
Selain mempertimbangkan aspek ekonomi masyarakat, insentif yang tengah disusun juga selaras dengan visi Jakarta sebagai kota berkelanjutan yang berupaya menekan emisi dan meningkatkan kualitas udara.
“Dengan insentif yang tepat sasaran, diharapkan ekosistem kendaraan listrik di Jakarta tetap tumbuh secara positif,” lanjut pernyataan Bapenda.
Meski demikian, hingga saat ini Bapenda belum merinci bentuk insentif yang akan diberikan kepada pemilik kendaraan listrik. Pemerintah daerah masih mengkaji skema terbaik agar kebijakan tetap efektif tanpa melanggar aturan pusat.
Perubahan kebijakan ini dinilai menjadi titik penting dalam perkembangan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia. Di satu sisi, pajak dapat menjadi sumber pendapatan daerah, namun di sisi lain berpotensi memengaruhi minat masyarakat untuk beralih ke kendaraan ramah lingkungan.
Karena itu, keseimbangan antara regulasi dan insentif menjadi kunci agar transisi menuju transportasi berkelanjutan tetap berjalan optimal.

