Korban Kecelakaan Lalu Lintas Pulih, Tersangka Terima Restorative Justice dari Kejari Brebes

Korban Kecelakaan Lalu Lintas Pulih, Tersangka Terima Restorative Justice dari Kejari Brebes. (Ismail/Beritakota)

Beritakota.id, Brebes  – Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes menerapkan Restorative Justice (RJ) dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Selasa, 02 Juli 2024 lalu. Tersangka, Ahmad Khanapi (56) warga Desa Pebatan, Kecamatan Wanasasi, Kabupaten Brebes, dibebaskan dari jeratan hukum setelah mencapai kesepakatan damai dengan korban, Trisaki alias Zaki.

Peristiwa kecelakaan tersebut terjadi di Jalan A. Yani Brebes saat Ahmad Khanapi yang mengendarai sepeda motor Honda PCX melawan arus lalu lintas. Ia menabrak sepeda motor Yamaha Mio yang dikendarai Trisaki, menyebabkan korban mengalami luka nyeri pada punggung sebelah kiri dan kerusakan pada sepeda motornya.

Setelah proses penyidikan oleh Polisi Lalu Lintas dan dinyatakan lengkap (P-21), kasus tersebut dilimpahkan ke Kejari Brebes.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), melalui Kasi Pidum Nugroho Tanjung, SH, MH, kemudian melakukan mediasi yang dihadiri oleh tersangka, korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan penyidik, pada Kamis (24/10/2024), di Balai Desa Buaran, Kecamatan Jatibarang, Brebes.

Dalam mediasi tersebut, korban memaafkan perbuatan tersangka dan keduanya sepakat untuk berdamai tanpa syarat, proses RJ yang dilakukan oleh Kejari Brebes ini mendapat dukungan penuh dari Tokoh masyarakat dan Tokoh Agama.

Kajari Brebes Yadi Rachmat Sunaryadi, SH, MH melalui Kasi Pidum Nugroho Tanjung, SH, MH, menjelaskan bahwa persyaratan untuk menerapkan RJ meliputi, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun, korban telah pulih pada keadaan semula, terdapat perdamaian antara tersangka dan korban, tersangka telah memberikan biaya pengobatan dan perbaikan sepeda motor kepada korban, ada respon positif dari masyarakat terkait RJ.

“Dengan adanya RJ, kami berharap masyarakat dapat mematuhi peraturan lalu lintas untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan. Kejari Brebes berkomitmen menerapkan RJ untuk memberikan keadilan dan memulihkan hubungan antara korban dan pelaku,” ujar Nugroho Tanjung.

Diketahui Selama tahun 2024, Kejari Brebes telah menerapkan Restorative Justice (RJ) pada 4 kasus. (M)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *