Kota Bogor Berlakukan Ganjil Genap, Berikut 17 Posko Penyekatannya

Polresta Bogor Kota bersama Satgas Covid-19 Kota Bogor mendirikan 17 posko penyekatan arus lalulintas, untuk menekan mobilitas masyarakat

Beritakota.id, Bogor – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Satgas Covid-19 Kota Bogor akan kembali menerapkan sistem ganjil-genap (Gage) demi menekan mobilitas masyarakat.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, rencananya pemberlakuan Gage di Kota Bogor akan dilakukan pada Jumat 23 Juli 2021 hingga Minggu 26 Juli 2021.

“Sistem Gage akan kembali kami terapkan di Kota Bogor, mengingat selama PPKM Darurat di Kota Bogor mobilitas masyarakat masih tinggi,” Kamis 22 Juli 2021.

Berdasarkan hasil evaluasi selama dua pekan pelaksanaan PPKM Darurat, volume kendaraan di Kota Bogor tergolong masih sangat tinggi.

“Kota bogor itu mobilitasnya masuk zona hitam. Artinya masih banyak kendaraan yang melintas di Kota Bogor, nah ini yang akan coba kami redam,” ujarnya.

Tingginya mobilitas kendaraan di Kota Bogor, disebabkan lantaran Kota Bogor merupakan wilayah perlintasan. Berdasarkan laporan di lapangan, masyarakat yang melintas merupakan mereka yang berasal dari sektor esesnial, kritikal, dan masyarakat yang ingin belanja kebutuhan sehari-hari.

Apalagi, beberapa hari ke belakang, bantuan sosial sudah mulai tersalurkan. Sehingga diprediksi arus lalu lintas dari orang yang ingin belanja kebutuhan akan meningkat.

“Maka dari itu Satgas Covid-19 Kota Bogor akan memberlakukan Gage mulai Jumat hingga Minggu. Apabila hasilnya cukup efektif untuk mengurangi mobilitas maka kami akan lanjutkan pada hari kerja,” bebernya.

Susatyo menambahkan, terkait pemeriksaan pekerja sektor esensial, non esensial, dan kritikal, pihaknya akan menurunkan tim khusus yang memonitor masing-masing kantor. Sehingga, petugas di lapangan hanya memutarbalik arah kendaraan yang tidak sesuai ganjil-genap, dan tidak mengecek kelengkapan surat jalan atau STRP.

“Sehingga tidak terjadi perdebatan di jalanan. Saat berlakukan ganjil genap dengan pola dari melarang kami berubah jadi mengatur agar masyarakat bersabar bergantian untuk beraktivitas,” paparnya.

Terkait titik-titik check point, Susatyo mengatakan, hal itu akan berlaku secara situasional. Baik di dalam kota, maupun di batas kota yang akan diberlakukan selama 24 jam. 

Sekedar diketahui, Polresta Bogor Kota bersama Satgas Covid-19 Kota Bogor mendirikan 17 posko penyekatan arus lalulintas, untuk menekan mobilitas masyarakat.

17 posko penyekatan tersebut, tersebar di sejumlah wilayah di Kota Bogor. Khususnya di sejumlah jalan protokol Kota Bogor dan wilayah perbatasan antara Kota Bogor dengan Kabupaten Bogor.

Berikut 17 posko penyekatan arus lalu lintas di Kota Bogor:

  • Simpang Jembatan Merah
  • Simpang Empang
  • Simpang Baranangsiang
  • Simpang MCD Lodaya
  • Simpang Pos Terpadu Juanda
  • Simpang Denpom
  • Simpang Warung Jambu
  • Simpang SPBU Vivo Air Mancur Simpang ex Bale Binarum.
  • Underpass Soleh Iskandar
  • Simpang Tol Borr Put SPBU Veteran
  • Simpang Salabenda
  • Simpang Ciawi
  • Simpang Dramaga
  • Simpang Yasmin
  • Simpang Brimob Kedung Halang

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *