Kotak Kosong Menang Pilkada, DPR: Tidak Masuk Akal dan Rugikan Negara

Anggota Badan Legislasi DPR, Ahmad Irawan
Anggota Badan Legislasi DPR, Ahmad Irawan

Beritakota.id, Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan menyoroti kasus kemenangan kotak kosong di Pilkada 2024.

Menurutnya menangnya kotak kosong di Pilkada merupakan suatu dinamika sosial politik yang harus dicermati.

Ditegaskan Irawan, adanya aspirasi atas kepemimpinan alternatif, seharusnya tidak hanya pada saat proses pemberian suara.

“Namun juga bisa mulai sejak awal di proses pencalonan. Akhirnya potensial juga negara dirugikan karena harus keluar biaya lagi untuk dilakukan pemilihan ulang,” kata Irawan, Selasa (2/12/2024).

Baca juga: Paramitha – Wurja Mendapat No Urut 1, Kotak Kosong No 2

Karena itu, Anggota Fraksi Golkar ini memandang perlu adanya evaluasi secara holistik dan komprehensif ke depan, termasuk apakah mekanisme kotak kosong ini relevan.

“Saya sendiri berpendapat yang dipilih dan berhak dipilih di tempat pemungutan suara dan di dalam surat suara adalah yang telah mengikuti proses pencalonan,” ujarnya.

Sekretaris Bidang Kebijakan Politik dan Pemerintahan Dalam Negeri Partai Golkar ini menegaskan bahwa negara telah memberikan kesempatan yang setara dan kemudahan, baik melalui jalur perseorangan atau melalui jalur partai politik. Sehingga tidak perlu lagi pertanyaan lanjutan untuk setuju/tidak setuju terhadap calon yang telah melalui proses demokratis.

“Meskipun untuk saat ini kita harus menghormati ketentuan konstitusional yang sedang berlaku mengenai dan keberadaan kotak kosong,” paparnya.

Politisi Partai Golakar ini menjelaskan bahwa negara sebenarnya telah memberikan kemudahan untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah (Gubernur/Bupati/Walikota).

“Jadi adanya fenomena kotak kosong, apalagi kotak kosong yang kemudian menang dalam pemilihan merupakan suatu anomali dan tidak masuk akal (absurd),” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *