Beritakota.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin serius mengusut tuntas dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tahun penyelenggaraan 2023-2024. Skandal yang diduga merugikan negara lebih dari Rp1 triliun ini terus didalami dengan memeriksa sejumlah saksi kunci.
Hari ini, Kamis (30/10/2025), KPK memeriksa empat saksi dari empat biro travel haji atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) di Gedung Merah Putih KPK. Keempat saksi tersebut adalah Ninik dari PT Safina Dania Wisata, Yusuf Dedi Fachroni dari PT Alwan Zahira, Ening Widiarti dari PT Tri Mitra Rezeki Wisata, dan Abid Rauf dari PT Batemuri Tours.
“Pemeriksaan dilakukan untuk menggali informasi terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dikutip dari sinergi BeritaSatu.com. KPK belum merinci materi pemeriksaan yang dilakukan terhadap keempat saksi tersebut.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk membongkar skandal kuota haji tambahan 2024. Hingga kini, sekitar 70% dari total 400 agen travel haji di Indonesia telah diperiksa.
Fokus utama penyidikan adalah dugaan diskresi pembagian kuota haji tambahan yang diubah menjadi 50% untuk kuota reguler dan 50% untuk kuota haji khusus. Hal ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, yang seharusnya menetapkan porsi 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.
Selain itu, KPK juga menyelidiki aliran dana dari asosiasi dan biro travel haji ke sejumlah oknum di Kementerian Agama (Kemenag), serta praktik jual beli kuota haji khusus.
KPK telah meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan. Meski belum ada tersangka yang diumumkan, langkah pencegahan telah diambil dengan mencegah beberapa pihak bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Rumah Yaqut, kantor agen travel, dan kantor Ditjen PHU Kemenag telah digeledah.
Penyidik menduga adanya persengkongkolan antara pejabat Kemenag dan biro travel dalam pembagian kuota haji tambahan, yang diduga disahkan melalui Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024.
Berdasarkan perhitungan awal, pengalihan sekitar 8.400 kuota haji reguler menjadi haji khusus menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun. Selain kerugian finansial, praktik ini juga dinilai menimbulkan ketidakadilan bagi calon jemaah haji reguler.
KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penyidikan dan memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab di hadapan hukum.
- 2023
- 2024
- Biro Travel Haji
- Diskresi Kuota Haji
- Gedung Merah Putih KPK
- Jual Beli Kuota
- Kemenag
- Kerugian Negara
- Ketidakadilan Calon Jemaah Haji
- Korupsi
- KPK
- Kuota Haji
- Mantan Menteri Agama
- Pemeriksaan Saksi
- Penyidikan
- PIHK
- PT Alwan Zahira
- PT Batemuri Tours
- PT Safina Dania Wisata
- PT Tri Mitra Rezeki Wisata
- Saksi
- Surat Keputusan Menteri Agama
- Undang-Undang Haji
- Yaqut Cholil Qoumas


