Beritakota.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan dukungan penuh terhadap pemisahan fungsi pengelolaan keuangan dan penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia. Langkah ini dinilai strategis untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan mekanisme check and balance dalam pengelolaan dana umat.

Plt. Deputi Bidang Pencegahan KPK, M. Aminuddin, menyatakan bahwa pemisahan tugas antara Badan Pengelola Haji (BP Haji) dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) akan menciptakan sistem yang lebih berintegritas. BP Haji akan fokus pada penyelenggaraan operasional haji, sementara BPKH bertanggung jawab penuh atas pengelolaan keuangan haji secara profesional dan transparan.

“Pemisahan ini bukan untuk memperpanjang birokrasi, melainkan untuk memperkuat pengawasan,” tegas Aminuddin.

Baca Juga: Hasto Kristiyanto Bebas: KPK Segera Lepas Sekjen PDIP Setelah Terima Surat Amnesti Presiden

Ia menekankan pentingnya peran masing-masing lembaga dalam ekosistem haji, dengan pemisahan yang jelas akan meminimalisir konflik kepentingan dan tumpang tindih tugas. Sistem pengawasan internal yang kuat di masing-masing lembaga diharapkan akan menjadi penangkal potensi korupsi.

Aminuddin juga menyoroti pentingnya kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana haji. Transparansi menjadi kunci utama untuk membangun dan memperkuat kepercayaan tersebut. Ia pun menekankan pentingnya seleksi pejabat di BP Haji dan BPKH berdasarkan integritas dan profesionalisme, bukan karena afiliasi politik.

“Kepercayaan masyarakat adalah modal utama. Seleksi pejabat harus didasarkan pada integritas dan kapasitas, bukan pertimbangan politik,” pungkas Aminuddin. Dengan demikian, pemisahan fungsi ini diharapkan mampu mewujudkan pengelolaan dana haji yang lebih amanah dan akuntabel bagi seluruh umat Islam di Indonesia. (Adang Sumarna)