Beritakota.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan pemeriksaan terhadap Deputi Bidang Industri Strategis dan Manufaktur Kementerian BUMN tahun 2010-2012 Irnanda Laksanawan dalam kasus dugaan suap penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (DI) tahun anggaran 2007-2017.
Dalam jadwal pemeriksaan yang dirilis lembaga antirasuah, Irnanda akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Direktur Utama (Dirut) PT DI, Budi Santoso (BS).
“Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jakarta, Selasa (30/6/2020).
Selain itu, penyidik KPK memanggil, eks Direktur Keuangan dan Administrasi PT Dirgantara Indonesia (DI), Hermawan Hadi Mulyana, Kadiv Busines, Development dan Marketing PT DI, Ade Yuyu Wahyuna, Dirut PT Niaga Putra Bangsa, Lineke Priscela, Kasir PT Sincere Valindo, Jannie dan dua karyawan swasta, yakni Agus Widaryanto dan Sugeng Riyadi.
“Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS,” ujar Ali.
Sebelumnya, KPK telah resmi menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi terkait penjualan dan pemasaran di PT DI tahun anggaran 2007-2017. Kedua tersangka itu yakni, mantan Direktur Utama (Dirut) PT DI, Budi Santoso (BS) dan bekas Direktur Niaganya, Irzal Rinaldi Zailani.
Keduanya diduga telah melakukan kontrak kerjasama fiktif dengan sejumlah perusahaan. Atas perbuatannya, kedua mantan petinggi PT DI tersebut diduga telah merugikan negara sebesar Rp205,3 miliar dan 8,65 juta dolar Amerika Serikat atau dengan nilai total keseluruhan Rp330 miliar.
Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.