Beritakota.id – Komisi Pemilihan Umum (KPUD) Kabupaten Brebes resmi mengumumkan tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Brebes untuk periode 2024-2029. Rangkaian tahapan tersebut akan dimulai pada tanggal 24 Agustus hingga 23 September 2024.
Ketua KPUD Brebes, Manja Lestari Damanik, menyampaikan bahwa tahapan pencalonan ini dirancang untuk memastikan proses pemilihan kepala daerah yang transparan, adil, dan demokratis. “Kami berharap seluruh pihak dapat berpartisipasi aktif dalam setiap tahapan,” ujar Manja pada Sabtu (24/08).
Dalam sosialisasi yang dilakukan oleh KPU Brebes, disebutkan bahwa informasi bagi proses pendaftaran pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Brebes Tahun 2024 setidaknya akan mulai dilakukan hari ini. Masing-masing calon dipersilahkan untuk mendaftarkan ke Kantor KPU di jam kerja pada 26- 29 Agustus, dan pada hari terakhir akan di buka hingga pukul 23.00 WIB.
Saat melakukan pendaftaran, harap diperhatikan bahwa calon pasangan agar melakukan pemberitahuan sehari sebelumnya. Bila membawa pendukung, maksimal 100 orang dapat hadir namun hanya 15 orang yang diperbolehkan masuk kedalam kantor KPU Brebes.
Selanjutnya, KPU Brebes akan melakukan verifikasi administrasi dan pemeriksaan kesehatan bagi tiap-tiap bakal calon, hingga 4 September. Hasilnya akan disampaikan pada 5 September dan segala perbaikannya administrasi hingga penggantian calon dapat dilakukan hingga 14 September.
Pada 15 September, KPU Brebes akan mengumumkan hasil tahapan pendaftaran. Tanggapan dan masukan masyarakat, agar dapat disampaikan kepada KPU Brebes dan di tunggu klarfikasinya hingga 21 September.
Calon pasangan Bupati dan Wakil Bupati akan ditetapkan pada 22 September dimana esok harinya akan dilakukan pengundian nomor urut pasangan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Brebes untuk memantau dan mengawal setiap tahapan pencalonan ini. Partisipasi aktif masyarakat sangat penting untuk memastikan proses pemilihan yang jujur dan adil,” pungkas Manja.