Kuasa Hukum NKLI Kecewa Sidang Pemeriksaan Saksi Bukopin Kembali Ditunda

PT Nur Kencana Lestari (NKLI) sebagai penggugat menghadirkan saksi ahli hukum yaitu Dr. Noviriska, S.H, M.Hum dalam sidang gugatan kepada PT Bank KB Bukopin (KB Bukopin) dengan nomor perkara 191/Pdt.G/2023/PN JKT.Sel
PT Nur Kencana Lestari (NKLI) sebagai penggugat menghadirkan saksi ahli hukum yaitu Dr. Noviriska, S.H, M.Hum dalam sidang gugatan kepada PT Bank KB Bukopin (KB Bukopin) dengan nomor perkara 191/Pdt.G/2023/PN JKT.Sel

Beritakota.id, Jakarta – Kuasa Hukum PT Nur Kencana Lestari (NKLI), Irwan Saleh S.H & Partner mengaku kecewa sidang perbuatan melawan hukum (PMH) oleh PT Bank KB Bukopin kembali ditunda hingga tanggal 21 Mei mendatang.

Irwan Saleh mengatakan, sebetulnya agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi dari pihak Bank KB Bukopin, dan itu sudah dijadwalkan dua minggu yang lalu, tapi hari ini begitu dibuka persidangan ternyata saksi dari Bukopin belum siap. Itu yang disampaikan oleh kuasa hukumnya.

Dalam pantauan redaksi, hari ini merupakan pemeriksaan saksi dari pihak Bukopin, dan Bukopin menghadirkan saksi dari  PT TMJ yang merupakan perusahaan tambang yang dibeli sahamnya oleh NKLI. Namun, ketika Majelis Hakim menanyakan surat kuasa dari PT TMJ saksi tersebut tidak bisa membuktikannya.

Karena belum siap, Majelis Hakim pun menunda persidangan hingga tanggal 21 Mei itu sidang ditunda dua minggu.

‘’Tentu kecewa kalau dari sisi saya. Kecewa itu kan berarti pribadi saya. Ya kecewa. Saya sudah siap sidang hari ini. Ternyata cuma dibuka saja. Cepat banget. Saya pikir harus kita langsung bertanya-tanya. Tapi kan tidak,’’ ujar Irwan Saleh dalam keterangan persnya kepada awak media di PN Jaksel, Selasa 7 Mei 2024.

Untuk sekali lagi, misalnya tanggal 21 Mei tidak dihadirkan, ya mungkin habis kesempatan untuk saksi dari Bukopin yah. Pihaknya pun menilai ada kesan menunda-nunda persidangan. Kalau menurut proses sidang yang sudah terjadi selama ini, ini jelas mengurur waktu ya, kan sudah lama sekali.

‘’Persidangan itu seharusnya dilakukan dengan cepat ya, tidak berlarut. Itu dituntut kepada semua pihak. Baik Hakim, pihak penggugat, dan tergugat,’’ ujar dia.

Harusnya begitu. Tapi ini kalau dilihat dari proses yang persidangan dari awal sampai sekarang, ini sudah terlalu lama.

‘’Jadi kalau disimpulkan ini agak terkesan menghambat-hambat, ya bisa kita simpulkan seperti itu, ‘’ tandasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *