Beritakota.id, Jakarta – Indonesia Halal Watch mendorong Kementerian Agama untuk menerbitkan Peraturan Menteri Agama yang mewajibkan setiap platform digital memberikan layanan informasi halal.
“e-commerce agar mencantumkan Sertifikat Halal atau tidak halal, untuk kenyaman, perlindungan dan jaminan kepastian bagi konsumen, ”kata Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW) Ikhsan Abdullah dalam webinar “Kewajiban e-commerce menyajikan informasi halal untuk perlindungan dan kenyamanan konsumen”, Jumat,(14/10/2021).
Ikhsan meminta dan mendorong Indonesian E-Commerce Association (idEA) berserta Para Anggotannya untuk mematuhi segala ketentuan pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal Jo.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 20021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal, agar dalam melakukan aktivitas perdagangannya melalui e-commerce wajib mencantumkan Sertifikat Halal yang telah dimilikinya dan/atau menginformasikan ketidakhalalan dari produk barang dan jasa yang ditawarkan melalui sarana e-commerce tersebut.
Begitu pula produk barang dan jasa yang tidak halal yang diperjualbelikan melalui e-commerce, wajib mencantumkan informasi “ketidakhalalan” produk barang dan jasa tersebut, guna melindungi konsumen.
“Produsen dan Pelaku Usaha pada Market Place yang memperdagangkan produk barang dan jasanya dengan menggunakan sarana “e-commerce”, berkewajiban menyajikan informasi kehalalan produk,”sebutnya.
Untuk diketahui, paska disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 20021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal, yang merupakan turunan dan/atau tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka semua produk, barang dan jasa serta barang gunaan yang beredar di wilayah Republik Indonesia, wajib mencantumkan Sertifikat Halal yang telah dimilikinya dan/atau menginformasikan “ketidakhalalan” dari produk barang dan jasa tersebut.