Mahfud MD Sebut Anwar Usman Mundur dari MK Itu Urusan Moral Dia, Bukan Urusan Saya

Bakal cawapres Mahfud MD menjelang menjalani pemeriksaan di RSPAD Gatot Soebroto, Minggu (22/10/2023). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)
Bakal cawapres Mahfud MD menjelang menjalani pemeriksaan di RSPAD Gatot Soebroto, Minggu (22/10/2023). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)

Beritakota.id, Jakarta – Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menilai soal pengunduran diri Anwar Usman dari jabatan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) usai terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik, dan perilaku hakim konstitusi merupakan urusan moral individu.

“Itu urusan moral dia,” kata Mahfud melalui keterangan tertulisnya, usai menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penyelenggara Pemilu Tahun 2023 di Jakarta, Rabu (8/11/2023).

Mahfud menyerahkan sepenuhnya keputusan untuk mundur sebagai ketua MK kepada Anwar.

Menurut Mahfud, moral yang mengacu pada sebuah prinsip hidup seseorang merupakan aturan hidup yang tidak bisa diintervensi.

“Itu terserah dia. Itu sudah bukan urusan saya,” ujar Mahfud.

Sebelumnya, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK saat pembacaan amar putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa (7/11/2023).

MKMK menyatakan Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi, yakni melanggar Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan dalam Sapta Karsa Hutama.

Dengan demikian, Anwar tidak lagi menjabat sebagai ketua MK. MKMK pun memerintahkan wakil ketua MK untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan ketua baru MK, terhitung 2×24 jam sejak putusan dibacakan.

Anwar tidak berhak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

Anwar juga tidak diperbolehkan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan perkara perselisihan hasil Pemilihan Umum Serentak 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *