Mantan Dirut PLN Divonis Bebas, IPW : Pembentukan Dewas KPK Semakin Mendesak

sofyan basir

Jakarta – Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane menilai, vonis bebas terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT PLN, Sofyan Basir semakin memperkuat alasan bagi undang-undang yang mengamatkan pembentukan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK).

“Dengan adanya kasus Sofyan Basir ini, IPW melihat bahwa keberadaan Dewan Pengawas di KPK semakin mendesak diperlukan, agar lembaga anti rasuah itu tidak melenceng dari sistem hukum,” katanya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (5/11/2019).

Selain itu, lanjut Neta, kasus tersebut juga menunjukkan bahwa keberadaan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai penjabaran UU KPK hasil revisi juga semakin diperlukan.

Tujuannya, imbuh dia, agar KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi benar-benar profesional dan independen dengan berdasarkan pada alat bukti dan bukan berdasarkan voting belaka.

“Sehingga hasil kerja KPK benar benar berdasarkan asas keadilan dan bukan mempolitisasi, apalagi mengkriminalisasi lawan-lawan politik,” tekannya.

Meski demikian, diingatkannya, jika sudah dibentuk nanti, Dewas KPK harus bisa menjaga martabat dan marwah komisi anti rasuah. KPK di bawah pengawasannya haruslah bekerja secara profesional dan independen.

“Sehingga semua perkara yang dimajukannya ke Pengadilan Tipikor tidak ada celah untuk dikalahkan majelis hakim,” pungkasnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis bebas mantan Dirut PT PLN, Sofyan Basir. Sofyan yang juga merupakan terdakwa kasus dugaan pembantuan transaksi suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1 itu bebas atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ingin menjerat dia dengan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *