Masih Ingin Mudik? Yuk Cek Persyaratan SIKM untuk Mudik Lebaran

Beritakota.id, Jakarta – Pemerintah telah memutuskan untuk melarang mudik Lebaran Idul Fitri 2021. Kebijakan tersebut berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI-Polri, karyawan BUMN, hingga karyawan swasta. Melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021, seluruh moda transportasi publik baik darat, laut, dan udara dilarang selama 6 hingga 17 Mei.

Namun, terdapat pengecualian perjalanan bagi kendaraan pengangkut logistik dan masyarakat dengan kepentingan mendesak dalam artian bekerja atau dinas, mengunjungi keluarga sakit, meninggal, ibu hamil didampingi 1 anggota keluarga, dan persalinan didampingi 2 orang.

Bagi yang ingin melakukan perjalanan selama masa larangan mudik Lebaran 2021 harus menunjukkan surat izin perjalanan atau Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Nah, bagaimana cara mendapatkan SIKM untuk mudik Lebaran Idul Fitri 2021? Dikutip dari SE Satgas Covid-19 No.13 Tahun 2021, berikut cara mendapatkan SIKM pada periode mudik Lebaran 2021:

  1. Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN/BUMD, prajurit TNI, dan anggota Polri Cara mendapatkan SIKM bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN/BUMD, prajurit TNI, dan anggota Polri yakni dengan meminta surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik pejabat dan identitas diri calon pelaku perjalanan.
  2. Pegawai swasta Cara mendapatkan SIKM bagi pegawai swasta yakni dengan meminta izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
  3. Pekerja sektor informal Cara mendapatkan SIKM bagi pekerja sektor informal yakni dengan meminta surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik Kepala Desa/Lurah dan identitas diri calon pelaku perjalanan.
  4. Masyarakat non-pekerja Cara mendapatkan SIKM bagi masyarakat umum nonpekerja yakni dengan meminta surat izin tertulis dari Kepala Desa/ Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik Kepala Desa/Lurah dan identitas diri calon pelaku perjalanan.

Ketentuan berlakunya SIKM Surat izin perjalanan/SIKM memiliki ketentuan berlaku sebagai berikut:  – Berlaku secara individual. – Berlaku untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara. – Bersifat wajib bagi pelaku perjalanan orang dewasa yang berusia 17 tahun ke atas.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *