Beritakota.id, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan segera menetapkan kebijakan pemberlakuan rapid test antigen terhadap orang yang hendak masuk ke Jakarta lewat bandar udara.
Keinginan pemberlakuan rapid test antigen terhadap warga yang ingin ke Jakarta tersebut disampaikan oleh Gubernur Anies saat rapat koordinasi dengan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut B. Pandjaitan, Senin 14 Desember 2020.
Dalam kesempatan itu, Gubernur Anis juga menegaskan bahwa Pemprov DKI melarang perayaan kegiatan menyambut Tahun Baru yang mengumpulkan orang banyak begitu juga dengan Hari Natal.
“Kami memberlakukan hal ini Pak Menko dan saya harap di satu kawasan Jabodetabek juga diberlakukan policy yang sama,” katanya seperti dilansir laman resmi Kemenko Kemaritiman dan Investasi, maritim.go.id.
Hadir dalam rakor virtual tersebut Menkes Terawan, Menhub Budi Karya Sumadi, Ketua BNPB Doni Monardo, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Bali I Wayan Koster, perwakilan Gubernur Jawa Tengah, serta Pangdam dan Kapolda terkait.
Dalam rakor tersebut, Menko Luhut menyebutkan rapid test antigen memiliki sensitivitas yang lebih baik apabila dibandingkan dengan rapid test antibody.
” Selain Jakarta, pekan ini, Kota Bandung dan Kabupaten Bandung Barat kembali masuk ke dalam zona risiko tinggi Covid-19 atau zona merah. Oleh karenanya, prosedur keluar-masuk daerah tersebut direncanakan akan diperketat bagi wisatawan. Hal ini berkaitan dengan libur akhir tahun yang diperkirakan akan mendatangkan wisatawan,”ujarnya.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta agar wisatawan dapat menyertakan hasil tes rapid antigen sebelum memasuki zona wisata.
“Sedang ada wacana jika di libur panjang, yang datang ke zona-zona pariwisata seperti Kota Bandung, Pangandaran dan Kabupaten Bandung Barat itu wajib menyertakan bukti rapid test antigen,” ungkapnya dalam konferensi pers di Gedung Sate Bandung, Senin (14 Desember 2020).
Tak hanya Jawa Barat, dia mengatakan, Provinsi Bali pun akan menerapkan peraturan serupa. Bahkan, daerah tersebut rencananya akan mewajibkan bukti hasil tes PCR bagi wisatawan. “Bali harus dengan PCR kesepakatannya.
Kalau Jabar yang tidak terlalu berbasis penerbangan, itu kita akan coba diskusikan, cukup dengan bukti rapid test antigen,” ungkapnya.
Gubernur Ridwan mengatakan syarat tersebut diterapkan untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus positif sebagaimana yang terjadi di libur-libur panjang sebelumnya. Lonjakan pasien Covid-19 juga dikhawatirkan berimbas pada rumah sakit yang saat ini sudah semakin penuh.
“Kesimpulan dari data libur panjang kemarin meningkatkan kasus covid cukup signifikan dan membebani rumah sakit cukup signifikan. Belajar dari pengalaman itu, kita ingin pastikan tamu yang datang dan pergi adalah mereka yang sudah bersih dari Covid-19,” jelasnya.
Selain itu, dia juga menegaskan bahwa tes rapid yang dilakukan haruslah jenis tes rapid antigen. Pihaknya akan menghentikan pengetesan Covid-19 melalui metode tes rapid antibodi. “Tidak akan digunakan lagi rapid test antibodi. Sudah disarankan, kami akan hentikan sama sekali.”