Beritakota.id, Jakarta – Jika ingin pulang kampung pada Lebaran tahun ini ketika berlaku masa larangan mudik 6 hingga 17 Mei, maka setiap calon penumpang agar mengurus Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta.
Dokumen ini adalah salah satu syarat dokumen perjalanan harus dimiliki setiap orang bila hendak bepergian ke luar daerah periode larangan mudik lebaran 6 hingga 17 Mei 2021. Persyaratan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 No.13 Tahun 2021.
Adapun, kriteria kepentingan yang bisa memperoleh kebijakan sesuai amanat SIKM Jakarta yakni, kunjungan keluarga sakit; kunjungan duka anggota keluarga meninggal; ibu hamil didampingi satu orang keluarga, dan untuk kepentingan persalinan didampingi paling banyak dua orang.
Lalu, bagaimana syarat dan tata cara pengajuan SIKM di DKI Jakarta? Berikut langkah-langkah pengajuan SIKM secara online melalui situs web Jakevo:
1. Untuk mulai mengajukan SIKM, setiap pemohon wajib memiliki akun pada situs web jakevojakarta.go.id.
2. Pemohon akan diarahkan untuk mengisi data mulai dari nama lengkap, email, password, dan kode capcha. Kemudian, Jakevo akan mengirimkan tautan pada email yang didaftarkan untuk proses validasi.
3. Setelah melakukan validasi akun pemohon diminta untuk memasukan email dan password untuk login pada website jakevo.jakarta.go.id.
4. Setelah masuk, pemohon diminta untuk mengisi data diri dengan lengkap, mulai dari NIK, nomor kartu keluarga, alamat, nomor NPWP dan sebagainya.
5. Setelah data pemohon lengkap, pemohon bisa melanjutkan ke langkah selanjutnya yaitu memilih tombol SIKM pada bagian kanan layar. 6. Pilih salah satu dari empat kriteria pengajuan SIKM yang sudah ditentukan sebelumnya.
Respon (1)