Beritakota.id, Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkap, pihaknya baru saja memberikan denda pada beberapa bank yang membocorkan data pribadi nasabahnya.
Hal tersebut disampaikan dalam Forum Merdeka Barat 9 “Melawan Kejahatan Keuangan Berbasis Digital” secara daring, Senin (21/8/2023).
Dia menceritakan, salah satu bank telah mendapat denda karena membocorkan data nasabahnya untuk dijual. “Saya yakin itu ilegal,” tegasnya.
Dia menambahkan, kumpulan data pribadi tersebut, misalnya saja 10 juta data pribadi nasabah perbankan merupakan komoditas berharga yang dapat diperdagangkan.
“Data itu komoditas yang mahal, apalagi dengan perkembangan artificial intelligence (AI) ke depan,” imbuhnya.
Menkominfo bahkan menyandingkan data sebagai komoditas yang lebih berharga bahkan dari emas dan berlian. Namun begitu, dia menekankan, yang menjadi pelaku dalam kasus kebocoran data pribadi di perbankan ini bukan institusi atau korporasi.
Pelaku dalam kasus kebocoran data pribadi adalah oknum yang punya akses tersebut, tetapi digunakan untuk keuntungan pribadi. Hal serupa juga ditemukan dalam kasus kebocoran data konsumen operator seluler telekomunikasi beberapa waktu lalu.
“Jadi bukan korporasinya lho, bukan perusahaannya, bukan organisasinya, tapi oknumnya,” tandas dia.