MenkopUKM Targetkan 100 Koperasi Modern di 2021

Beritakota.id, Jakarta – Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyebut UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM pemerintah sudah merampingkan syarat pendirian koperasi.

Meski di Indonesia sendiri saat ini membentuk perseroan terbatas (PT) masih lebih mudah ketimbang koperasi. Ini karena mendirikan koperasi butuh minimal 9 orang. Syarat itu lebih sulit jika dibandingkan dengan mendirikan PT yang hanya mewajibkan hanya dua orang saja.

Teten menegaskan, sebelum aturan diubah, koperasi diwajibkan memiliki 20 orang anggota. “Sekarang ini pendirian koperasi lebih mudah, cukup 9 orang walaupun dibandingkan rata-rata dunia hanya membutuhkan 5 orang. Ini sudah lebih murah dari sebelumnya harus 20 orang. Lebih mudah mendirikan PT daripada koperasi,” katanya pada webinar Sariagri bertajuk Kemitraan UKMK Sawit, Selasa (27/4/2021).

Pada tahun ini, Teten menyebut Kemenkop punya target membentuk 100 koperasi modern yang diharapkan dapat mendorong pelaku usaha cilik naik kelas.

Tak hanya untuk pedagang mikro, ia menyebut koperasi modern juga akan dikembangkan untuk kelompok petani rakyat yang memiliki lahan sempit supaya produktivitas dan penjualan hasil panen mereka bisa terdorong.

Teten menambahkan ini sejalan dengan keinginan Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk korporasi petani untuk mengkonsolidasikan petani rakyat berlahan sempit untuk masuk ke rantai atau pasar global.

Dia mengatakan Presiden sudah menginstruksikan beberapa kementerian untuk membentuk program percontohan (piloting).

“Pak Presiden mendorong beberapa kementerian untuk melakukan piloting pembentukan korporisasi petani, kami wadahkan dalam bentuk koperasi petani yang intinya membangun korporasi tani yang berasal dari petani-petani perorangan berlahan sempit,” terang Teten.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *