Beritakota.id, Jakarta – Muh Ihsan Yamin yang merupakan warga Jakarta Barat (Jakbar) membuat laporan ke polisi.
Pelaporan ini didasari atas adanya dugaan pemalusan identitas tandatangan dirinya dan sang istri yaitu St. Luthfiani untuk pendaftaran polis asuransi AXA Mandiri.
Laporan Ihsan teregister dengan nomor LP/B/2581/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 13 April 2026. Terlapor pada laporannya dalam penyelidikan. Dilaporkan adanya dugaan pelanggaran Pasal 48 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 32 dan atau Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 dan atau Pasal 332 KUHP.
“Klien saya membeli dua asuransi.Satu polis benar punya istrinya, Nah polis yang kedua punya ihsan salah. Salahnya di mana? Klien kami tidak pernah melakukan tanda tangan di e-form asuransi yang terbit sehingga diduga identitas klien kami dan istrinya dipalsukan tanda tangannya” kata pengacara Ihsan, Elyas situmorang di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (11/5/2026).
Baca juga: Roy Suryo Ungkap Identitas Wanita dalam Video Syur Mirip Selebgram LM Tegaskan Pria Bukan RK
Elyas menjelaskan kejadian berawal ketika Ihsan mendapat tawaran AXA Mandiri untuk mengikuti program asuransi Mandiri Flexi Mandiri Flexi Proteksi-Plan Max pada Oktober 2025 lalu.
Dia lalu mendaftarkan untuk pribadi dan istri untuk mengikuti program tersebut dan untuk pribadui sudah melakukan tanda tangan digital di aplikasi pengajuan dengan nomor polis 521-3133936 dan Pembayaran dilakukan dengan nominal Rp2.722.500.
Sebulan kemudian, Ihsan diberitahu pihak bank jika permohonan asuransi belum berhasil. Korban pun diinformasikan akan mendapat pengembalian dana namun sampai saat ini, uang tersebut belum diterimanya.
Dan sekitar bulan januari, Ihsan mendapat email yang mana asuransi yang terdaftar bukanlah program AXA Mandiri Flexi Protexi – Plan Max, melainkan asuransi AXA Mandiri Flexi Proteksi-Plan Basic.
Produk asuransi yang terbit ini dikatakannya sangat berbeda manfaatnya dengan polis yang diajukan. Baik Ihsan maupun St. Luthfiani tidak pernah melakukan tanda tangan pendaftaran asuransi Mandiri Flexi Proteksi-Plan Basic.
“Sehingga perbuatan PT AXA Mandiri tersebut telah merugikan pelapor, di mana bentuk kerugiannya yaitu PT AXA Mandiri diduga membuat data pribadi palsu atau dengan sengaja memalsukan data pribadi pelapor dan istri dari pelapor serta melakukan perubahan data diri dan tanda tangan secara elektronik dianggap seolah-olah data yang otentik,” tutur Elyas.
Di tempat yang sama, Luthfiani menyebut dirinya telah melayangkan somasi ke AXA Mandiri terkait kasus ini pada Januari silam. Namun, somasinya tak digubris.
Luthfiani juga menggugat AXA Mandiri secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Baru setelah itu, dilakukan mediasi. Namun belum ada titik temu dari mediasi yang dilakukan. Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi. Dia berharap mendapat keadilan dan transparansi dari perkara yang menimpanya
“Kenapa kita lakukan ini? Satu, awalnya kita mau ajak bicara baik-baik dengan lakukan somasi untuk melihat balasannya mereka, tapi tidak ada,” kata dia.
“Jadi kita saja yang background hukum ini, tidak terlalu digubris kalau ada masalah. Jadi saya ingin membuktikan, ini benar nggak sih ada kesalahan?,” pungkasnya.

