MUI Tegaskan Vaksin Sinovac Suci dan Halal

Beritakota.id, Jakarta –  Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa vaksin Covid-19 yang diproduksi perusahaan asal China, Sinovac, suci dan halal.

“Yang terkait dengan aspek kehalalan, setelah dilakukan diskusi yang cukup panjang, Komisi Fatwa menyepakati bahwa vaksin Covid-19 yang diproduksi Sinovac, China,… hukumnya suci dan halal,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Asrorun Niam Sholeh dalam konferensi pers Sidang Fatwa MUI tentang Kehalalan Vaksin Sinovac, Jumat (8/1/2021).

Komisi Fatwa akan melaksanakan Sidang Pleno Komisi untuk membahas aspek syar’i. Sidang Pleno tersebut dilaksanakan pasca menerima laporan, penjelasan, dan pendalaman dari tim auditor.

“Dalam kasempatan pertama, tim auditor akan merampungkan kajiannya dan akan dilaporkan ke dalam Sidang Komisi Fatwa,” ujarnya, Selasa (5 Januari 2021) malam.

Kiai Niam memaparkan, pasca kepulangan tim audit MUI dari Beijing, tim menunggu beberapa dokumen yang masih belum lengkap. Hari ini, dokumen-dokumen kehalalan itu sudah diterima dari Sinovac melalui surat elektronik. Sedangkan, audit lapangan itu telah dilakukan di perusahaan Sinovac di Beijing dan Biofarma di Bandung.

“Proses Audit rampung, Selasa (05/12) tadi pukul 15.45,” ujar Kiai Asrorun Niam seperti dilansir laman resmi MUI, mui.or.id.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *