Nelayan Brebes Desak BBWS Cimancis Atasi Pendangkalan Sungai Kluwut

Sejumlah Nelayan Kluwut Kabupaten Brebes mendatangi kantor Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimancis di Kota Cirebon (foto: ismail/Beritakota.id)

Beritakota.id – Kota Cirebon – Sejumlah nelayan Desa Kluwut, Kabupaten Brebes, mendatangi kantor Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimancis di Kota Cirebon pada Senin, 4 November 2024. Kedatangan mereka diiringi harapan agar BBWS segera turun tangan mengatasi masalah sedimentasi Sungai Kluwut yang mengancam mata pencaharian mereka.

Sungai Kluwut, yang merupakan urat nadi perekonomian warga setempat, tengah terancam oleh pendangkalan yang telah terjadi dalam waktu lama.   

“Kondisi Sungai Kluwut sangat memprihatinkan,” ungkap Mahfudin KPS Masjaka, pendamping para nelayan.

“Pendangkalan sudah lama terjadi dan belum ditangani oleh pihak BBWS Cimancis. Padahal, penataan ruang sungai yang sempit ini sangat penting agar akses lalu lintas kapal nelayan ke laut Jawa tidak terganggu,” tambahnya.

Mahfudin menjelaskan bahwa sedimentasi Sungai Kluwut telah mengakibatkan kesulitan bagi nelayan untuk bersandar di bantaran sungai baik di sisi barat maupun timur.

Kapal-kapal terpaksa bersandar di tengah sungai, yang pada akhirnya menutup akses lalu lintas kapal lain. Kondisi ini tidak hanya mengancam keselamatan nelayan, tetapi juga memicu perselisihan di antara mereka.

“Kami mohon kebijakan dari BBWS Cimancis yang memiliki kewenangan teknis untuk mengatasi persoalan Sungai Kluwut,” tambah Mahfudin.

“Masalah ini seringkali menimbulkan perselisihan antar ABK, dan kami berharap pemerintah melalui BBWS Cimancis segera turun tangan.” ucapnya.

Mahfudin juga menyoroti kewajiban nelayan membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang tidak sedikit.

“Jika aturan yang ada mempersulit kami untuk bergotong royong secara swadaya melakukan pengerukan Sungai Kluwut, maka cabut aturan tersebut,” tegasnya.   

Menanggapi hal ini, Heru Adhi Katim, Perencana OP BBWS Cimancis menjelaskan bahwa setiap pelaksanaan kegiatan di sungai harus memiliki izin berdasarkan Permen No. 2 Tahun 2024 dan UU No. 17 Tahun 2019.

“Semua pelaksanaan kegiatan di sungai itu harus terlebih dahulu memiliki izin, bukan sekadar surat keterangan,” jelasnya.   

Sebagai langkah awal, BBWS Cimancis berencana mengajukan penanganan darurat yang akan berlangsung selama 15 hari. Harapannya, penanganan darurat ini dapat meringankan beban nelayan Desa Kluwut dan membuka kembali akses sungai yang vital bagi mata pencaharian mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *