Beritakota.id, Jakarta – Puluhan ribu orang yang tergabung dalam Gerakan Koperasi Kabupaten Mojokerto Jawa Timur menggelar aksi menolak keterlibatan peran OJK dalam aktivitas koperasi.
Hal itu disampaikan oleh kordinator aksi Sukoco dalam aksi yang hari ini, Rabu, 7 Desember 2022 di Kementerian Koperasi dan UKM RI.
Sukoco mengatakan pihaknya menuntut mencabut draft Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) yang di dalamnya terdapat redaksi OJK akan mengawasi Koperasi. Sementara itu, kekuasaan tertinggi pada koperasi ialah pada rapat anggota bukan oleh lembaga lainnya maupun OJK.
Padahal OJK dalam mengawasi yang lainnya saja ujarnya, masih banyak yang belum teratasi seperti asuransi Jiwasraya, belum lagi pinjaman online yang meresahkan masyarakat. Mengapa harus mengintervensi koperasi. Bilamana tuntutan mereka tidak dikabulkan untuk mengeluarkan kata-kata koperasi dalam draft RUU PPSK, maka pihaknya akan ada aksi dengan gelombang yang lebih besar dalam bulan ini.
“Izin dari OJK saja satu kantor itu bisa sampai Rp 50 juta. Kami menduga ada pungutan dari OJK 0,4 persen dihitung dari aset koperasi,” pungkasnya yang juga merupakan anggota KSP Ar-rahmah.
Pihaknya juga merasa selama ini koperasi dianaktirikan oleh KemenkopUKM, yang dirawat hanya UKM-UKM saja.
“Jadi kami memohon kepada bapak Presiden supaya pak Teten sebagai Menteri Koperasi segera diganti dengan yang lebih kompeten. Pihaknya berharap semua yang berada di bawah KemenkopUKM diperhatikan. Bukan diserahkan kepada yang lain, “ujarnya.
Pihaknya juga akan uji materi bilamana nanti RUU PPSK ini disahkan. Ingat sekitar 2012 keluar undang-undang koperasi karena tidak sesuai kebutuhan koperasi, maka itu sudah pernah dirontokkan oleh tim Jawa Timur dengan uji materi di MK sehingga Undang-Undang Koperasi Nomor 17 tahun 2012 sudah digugurkan.