Beritakota.id, Jakarta – Ombudsman RI menilai Dinas Pendidikan DKI Jakarta dianggap telah melakukan maladministrasi dalam penyelenggaraan penerimaan peserta didik baru (PPDB) Tahun 2020.
“Secara pribadi saya bisa katakan ini maladministrasi karena prosesnya tidak melibatkan stakeholder yaitu kalangan orang tua dna ini kebijakan yang tiba-tiba, dan tahun 2019 ini tidak terjadi. Ini secara pribadi saya katakan mal administrasi pelanggaran hukum tidak patut dan sekaligus berdampak terhadap penyiksaan anak-anak,” kata anggota Ombudsman Laode Ida dalam keterangan resminya, Rabu (1/7/2020).
Oleh sebab itu, Laode berharap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk turun tangan langsung menyelesaikan polemik PPDB 2020 ini. Sebab, banyak orang tua murid bahkan calon siswa baru yang sudah stres dengan polemik ini.
“Ini kan sebenarnya sederhana, hei pak Anies tolong dong lakukan perubahaan ini, anda sebagai tokoh pendidikan, sebagai gubernur, calon pemimpin, calon presiden lagi, jangan siksa anak-anak ini, jangan langgar hak mereka, jangan langgar undang-undang, sesederhana itu sebetulnya,” tegasnya.
Meski begitu, Laode masih menunggu proses pemeriksaan Ombudsman RI perwakilan DKI Jakarta terhadap Dinas Pendidikan DKI yang akan dilakukan pada Kamis (2/7/2020) besok.