Beritakota.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik suap dalam pengadaan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat yang menyeret Bupati Langkat, Syah Afandin alias Ondim. Dalam perkara ini, kepala daerah tersebut diduga meminta komitmen fee hingga 17 persen dari sejumlah proyek pemerintah yang dikerjakan oleh pihak swasta.
Temuan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, saat menjelaskan konstruksi perkara hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Menurut KPK, proyek-proyek tersebut diterima oleh Yaqub Abdhal Al Mu’arif (YQB), seorang pihak swasta yang juga diketahui merupakan tim sukses Syah Afandin pada Pilkada 2024.
Puluhan Paket Proyek Diduga Jadi Sumber Suap
Penyidik mengungkap, Yaqub memperoleh proyek pemerintah melalui mekanisme pengadaan langsung dengan berkoordinasi bersama pejabat pembuat komitmen (PPK).
Di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Yaqub disebut mendapatkan 80 paket pekerjaan dengan nilai keseluruhan sekitar Rp9,5 miliar. Sementara di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), ia memperoleh lima paket proyek senilai sekitar Rp748 juta.
Atas proyek tersebut, KPK menduga Syah Afandin meminta komitmen fee sebesar 10 persen dari proyek Dinas Pendidikan dan 17 persen dari proyek Dinas Perkim.
Nilai komitmen fee yang disepakati mencapai sekitar Rp990 juta dari proyek Dinas Pendidikan dan Rp126,8 juta dari proyek Dinas Perkim.
KPK Ungkap Aliran Uang Rp800 Juta
Dalam penyidikan, KPK menyebut Yaqub telah menyerahkan uang sekitar Rp800 juta kepada Syah Afandin hingga April 2026.
Selanjutnya, pada akhir Juni 2026, Syah Afandin kembali meminta tambahan pembayaran sebesar Rp300 juta sebagai bagian dari komitmen fee yang telah disepakati.
Namun, Yaqub mengaku hanya mampu memenuhi permintaan sebesar Rp100 juta.
Awalnya, penyerahan uang direncanakan berlangsung pada malam 1 Juli 2026 setelah kegiatan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi). Pertemuan tersebut batal karena Syah Afandin diduga mengetahui keberadaan tim KPK yang sedang melakukan pemantauan di Kabupaten Langkat.
Uang Rp100 Juta Disita Saat OTT
Keesokan harinya, komunikasi kembali dilakukan melalui seseorang berinisial SYH, yang disebut sebagai orang dekat Bupati Langkat.
Uang sebesar Rp100 juta kemudian diserahkan di sebuah kafe di Kota Medan.
Dalam operasi yang dilakukan pada 2 Juli 2026, tim KPK berhasil mengamankan uang tersebut yang ditemukan berada di bawah jok kursi mobil yang digunakan SYH.
Operasi tangkap tangan itu dilakukan di wilayah Langkat, Binjai, dan Medan dengan mengamankan tujuh orang untuk dimintai keterangan.
Dua Tersangka, KPK Temukan Dugaan Penerimaan Lain
Dari hasil gelar perkara, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Bupati Langkat Syah Afandin dan pihak swasta Yaqub Abdhal Al Mu’arif.
Selain dugaan suap terkait proyek pemerintah, penyidik juga menemukan indikasi penerimaan uang lainnya oleh Syah Afandin dengan nilai mencapai sekurang-kurangnya Rp3,5 miliar.
KPK menyatakan akan terus menelusuri asal-usul penerimaan tersebut serta mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Kasus ini menjadi bagian dari upaya KPK memperkuat pengawasan terhadap tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah yang dinilai masih rawan praktik suap, gratifikasi, maupun penyalahgunaan kewenangan di tingkat daerah.

