Pebisnis Hotel Sebut Pelonggaran Aktivitas Ekonomi Jadi Angin Segar

Beritakota.id, Jakarta – Meski pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 23 Agustus 2021, namun ada pelonggaran yang diizinkan berdasarkan evaluasi penerapan PPKM Level 4 hingga 16 Agustus 2021.

Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani menilai, keputusan PPKM Level 4 dan pelonggarannya sudah sangat meringankan pelaku usaha.

“Jadi sekarang intinya perpanjang atau tidak yang penting ada penurunan dan tidak apa-apa asal ada pelonggaran kalau terus terusan diketatkan maka akan sangat berat banget dan orang orang kondisinya sudah sangat sulit,” kata Hariyadi seperti dikutip, Selasa (17/8/2021).

Sebelumnya pemerintah memberlakukan pembukaan beberapa sektor usaha seperti mal di Level 4 dan hanya dibuka di beberapa kota saja.

“Kalau kemarin kita masih melihat beberapa adanya pembatasan sekarang mal boleh beroperasi hingga 50% dan beberapa regulasi baru juga perlahan diholehkan. Jadi kalau melihat pelonggaran itu cukup lumayan menambah tingkat kunjungan ke mal atau tempt ekonomi lain juga,” paparnya.

Pihaknya mengatakan bahwa pengusaha melihat dengan perpanjangan PPKM ini ada sedikit penurunan level dan pelonggaran di beberapa daerah.

“Misal dari level 4 ke 2 atau 3 dan misal PPKM-nya sudah dianggap stop, kalau pun diperpanjang daerah-daerah lain boleh diizinkan kembali buka dan saya yakin pemerintah sudah memiliki parameter dan indikator untuk menakar laju kasus Covid-19,” tuturnya.

Jika kasus Covid-19 melandai harusnya aturan juga bisa dilonggarkan dan tentu menjadi angin segar para pelaku bisnis khususnya di mal.

“Penerapan di lapangan di lapangan beda-beda ada yang yang harus menunjukan kartu vaksin. Regulasi beda-beda mal, sementara kita taati dan kita bertahap bergerak dulu, sedikit demi sedikit dilonggarkan bisa 50 % yang WFH boleh masuk kantor lagi,” paparnya.

Meskipun demikian, Hariyadi berharap ke depan pemerintah dan masyarakat bisa terus aware kepada protokol kesehatan dengan terus menaati 3T dan 3M.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *